Impor Komponen Kereta hingga Galangan Kapal Bebas PPN

Aturan pembebasn PPN tersebut berlaku untuk impor alat transportasi seperti galangan kapal, kereta api, dan pesawat beserta suku cadang.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 29 Sep 2015, 16:42 WIB
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap pertama di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II salah satu fokus untuk mengembangkan industri dalam negeri dengan memberi berbagai macam insentif. Salah satunya adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk impor alat transportasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

"PP No 69 Tahun 2015 yang judulnya impor dan penyerahan alat angkutan dan jasa kena pajak terkait yang tidak dikenakan PPN," kata Bambang.

Bambang mengatakan, pada intinya, aturan pembebasan PPN tersebut berlaku untuk impor alat transportasi seperti galangan kapal, kereta api, dan pesawat beserta suku cadangnya. Namun Bambang mengatakan, pemerintah akan lebih fokus pada industri galangan kapal. Itu karena, menurut Bambang, industri ini telah banyak berkembang di Indonesia, sementara industi perkeretaapian hanya segelintir seperti contohnya PT INKA, dan pesawat PT Dirgantara Indonesia.

"Inilah insentif yang ditunggu pelaku industri galangan kapal," kata Bambang.

Dia berharap, dikeluarkannya aturan ini bisa lebih menggairahkan industri galangan kapal di Indonesia, terutama dalam program membangun poros maritim dunia.

"Kapal utama, kapal tangkap ikan, kapal perhubungan, KKP, bisa dikerjakan dalam biaya yang kompetitif," jelasnya. (Yas/Zul)*

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya