70 Persen Tempat Umum di Jakarta Belum Bebas Asap Rokok

Ini berdasarkan catatan SFJ selama 2014-2015.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 29 Sep 2015, 12:21 WIB
Ilustrasi Rokok 1(Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Mayoritas ruang publik dan tempat kerja di Jakarta belum bebas dari asap rokok. Hasil monitoring koalisi masyarakat yang tergabung dalam Smoke Free Jakarta (SFJ) ada 155 tempat umum yang masih melanggar peraturan kawasan dilarang merokok selama September 2015.

Bahkan jika berdasarkan kurun waktu 2014-2015, tercatat 70 persen dari 1.550 tempat melanggar aturan ini.

Tempat-tempat tersebut, termasuk mal, hotel, restoran, kantor, tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, sekolah, tempat hiburan, pasar dan tempat publik lainnya.

Koordinator SFJ Dollaris Riauaty Suhadi mengatakan data tersebut berdasar sejumlah kriteria.
 
"Berdasarkan kriteria adanya orang merokok, puntung rokok, bau asap rokok, adanya asbak rokok, ketiadaan tanda dilarang merokok, dan adanya ruang khusus merokok di dalam gedung," ujar koordinator SFJ, Dollaris Riauaty Suhadi, di Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Menurut dia, pengelola tempat-tempat tersebut jelas melanggar Peraturan Gubernur Nomor 75 tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok serta Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2012 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.

Oleh karena itu, SFJ meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengambil tindakan. Pasalnya, peraturan Pemprov DKI tersebut sudah baik, namun banyak tidak dipatuhi oleh pengelola.

"Pihak Pemprov DKI sebenarnya sudah sangat tegas, tetapi banyak pengelola yang masih bandel dan tidak taat dengan peraturan tersebut. Karena itu kita meminta untuk Pemprov DKI Jakarta untuk segera bertindak," tegas Dollaris.

Dia mengatakan hal ini SFJ lakukan hal ini bukan untuk mematikan hak orang untuk merokok.

"Kita bukan melarang merokok, tetapi meminta agar tidak merokok di kawasan tidak boleh merokok. Ini untuk menciptakan Jakarta mempunyai kawasan yang bebas merokok sesuai dengan aturan yang diberlakukan," pungkas Dollaris. (Bob/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya