Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah belum menemukan bukti keterkaitan sejumlah organisasi massa Islam atau individu dengan jaringan terorisme internasional. Pemerintah akan melaporkan hasil penyelidikan itu ke Dewan Keamanan PBB, 27 Desember mendatang. Demikian dikemukakan Jaksa Agung M.A. Rachman seusai Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Keamanan di Kantor Menko Polkam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (06/11) [baca: Rakor Polkam Membahas Pembekuan Aset Osama].
Menurut Rachman, upaya pemblokiran atau pembekuan aset dan rekening bank milik ormas yang terkait dengan 28 jaringan terorisme internasional oleh Bank Indonesia sampai saat ini masih menunggu hasil penyelidikan Badan Intelijen Polri dan TNI. Laporan penyelidikan serta pembekuan aset dan rekening jaringan terorisme adalah wajib bagi setiap negara berdasarkan Resolusi DK PBB No. 1373.(YYT/Jeremy Teti dan Yosep Herhudi Lestari)
Menurut Rachman, upaya pemblokiran atau pembekuan aset dan rekening bank milik ormas yang terkait dengan 28 jaringan terorisme internasional oleh Bank Indonesia sampai saat ini masih menunggu hasil penyelidikan Badan Intelijen Polri dan TNI. Laporan penyelidikan serta pembekuan aset dan rekening jaringan terorisme adalah wajib bagi setiap negara berdasarkan Resolusi DK PBB No. 1373.(YYT/Jeremy Teti dan Yosep Herhudi Lestari)