Sidang Praperadilan Farhat Abbas Dilakukan Marathon di Pengadilan

Farhat Abbas akan menghadirkan Elza Syarief sebagai saksi dalam sidang praperadilan pencemaran nama baik.

oleh Julian Edward diperbarui 21 Sep 2015, 15:20 WIB
Farhat Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015). (Liputan6.com/Panji Diksana)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Farhat Abbas atas penetapan tersangka dalam pencemaran nama baik. Sidang praperadilan ini merupakan yang kedua setelah dalam praperadilan yang pertama gugatan Farhat ditolak hakim.

Baca Juga: Intip Kencan Terakhir Chelsea Olivia-Glenn Alinskie Sebelum Nikah

Farhat Abbas [Liputan6.com]

Dalam sidang kali ini, hakim akan menggelarnya secara marathon lantaran perkara ini sempat ditunda satu minggu. "Hakim tunggal tadi mengatakan sidang harus cepat, seminggu. Makanya besok sidang akan marathon sampai malam, mengajukan bukti, saksi fakta dan saksi ahli," kata kuasa hukum Farhat, Muhammad Burhanuddin, usai sidang, Senin (21/9/2015).

Baca Juga: Video Seksi Nikita Mirzani Berlatih Pole Dance

Hal ini terlihat dari agenda sidang yang langsung memasuki pokok perkara. Pada Selasa (22/9/2015), hakim akan meminta saksi dari pihak Farhat. Dijadwalkan, pengacara kondang Elza Syarief akan datang memberi kesaksian.

Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pencemaran nama baik oleh Farhat Abbas, Jumat (21/8/2015). [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]

"Rencananya lima orang saksi dan mungkin bisa bertambah. Habis itu ada juga bukti untuk di persidangan ini," ungkap Burhanuddin.

Sidang gugatan praperadilan Farhat bermula ketika Ahmad Dhani melaporkan mantan suami Nia Daniati itu ke Polda Metro Jaya pada 2013 lalu. Dhani mengadu lantaran nama baiknya dicemarkan via Twitter. Setelah beragam pemeriksaan, Farhat pun ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan praperadilan ini merupakan sikap keberatan Farhat terhadap status tersangka itu. (Jul/fei)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya