Konsultasi Pajak: Berhenti Kerja, Bagaimana Nasib NPWP Anda?

Setelah diterima kerja, saya diwajibkan membuat NPWP. Namun saya tidak melanjutkan pekerjaan itu. Bagaimana dengan nasib NPWP saya?

oleh Liputan6 diperbarui 21 Sep 2015, 08:20 WIB
Ternyata alasan kebanyakan orang ingin 'resign' bukan karena pekerjaannya, tapi kelakuan 'boss'-nya yang buruk.

Liputan6.com, Jakarta - Selamat pagi,

Saya Danes bekerja di Surabaya, tapi homebase di Jember. Dulu saya pernah ikut recruitment di salah satu perusahaan, setelah diterima saya diwajibkan membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), namun saya tidak melanjutkan pekerjaan itu.

Bagaimana dengan nasib NPWP saya? Sedangkan gaji saya sekarang hanya Rp 1.500.000.

Email: damara.dXXXX@gmail.com>

 

Jawaban

Yth. Sdr. Danes,

Terkait dengan penghasilan yang Saudara terima sekarang sebesar Rp 1.500.000, jumlahnya tidak melebihi batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per bulan sebesar Rp 3.000.000, hal ini berarti sebenarnya Saudara tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP.

Berdasarkan hal tersebut Saudara dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak (WP) non-efektif ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Saudara terdaftar.

Dengan status sebagai WP Non-Efektif, Saudara tidak diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak dikenakan sanksi administrasi  berupa denda. NPWP Saudara dibekukan sementara (tidak dihapus).

NPWP Saudara tersebut nantinya menjadi aktif dengan sendirinya jika Saudara  menyampaikan SPT pada saat Saudara telah mempunyai  penghasilan di atas PTKP.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

Konsultan Pajak - Citas Konsultan Global

www.citasco.com

 

 

Foto dok. Liputan6.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6.com di alamat ekbisliputan6@gmail.com

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya