Pembayaran Tanah di Kutai Barat Diprotes

Ratusan warga Bahau di pedalaman Kabupaten Kutai Barat, Kaltim, menuntut ganti rugi tanah terhadap PT MCM agar membayar tanah dengan harga yang layak.

oleh Liputan6Diterbitkan 03 Juni 2009, 05:49 WIB
Liputan6.com, Kutai Barat: Ratusan warga Bahau di pedalaman Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, menduduki areal perusahaan tambang batubara PT Mamahak Coal Mining (MCM). Mereka menuntut ganti rugi tanah yang sudah dijadikan pertambangan agar disesuaikan dengan harga yang layak. Selama ini tanah dibayar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta per hektare. Padahal harga tanah lebih dari itu. Warga juga memprotes tidak dipekerjakannya putra daerah di perusahan yang memiliki 200 karyawan ini.(AIS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya