Terdakwa Kasus Perampokan Kabur Jelang Sidang di Pengadilan Medan

Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) yang mencoba mengejar Anton, namun tidak berhasil menemukan. Anton kabur lebih cepat.

oleh Reza Efendi diperbarui 18 Sep 2015, 03:21 WIB
Ilustrasi narapidana.

Liputan6.com, Medan - Seorang terdakwa kasus perampokan, Anton Fauzian alias Anton, kabur ketika hendak disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Anton kabur dari ruang sidang Cakra VI PN Medan.

Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rivai menitipkan Anton di ruangan tersebut bersama tahanan lain yang hendak disidang. JPU Rivai kemudian ke luar ruang sidang untuk menemui hakim, guna mempertanyakan jadwal sidang.

Karena tak ada yang memantau, Anton yang didakwa melanggar Pasal 365 KUHPidana ini membuka baju tahanan yang dikenakan, dan langsung kabur melalui pintu belakang. Saat itu, suasana PN Medan langsung heboh.

"Ada tahanan yang kabur," teriak pengunjung PN Medan, Kamis (17/9/2015).

Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) yang mencoba mengejar Anton, namun tidak berhasil menemukan. Anton kabur lebih cepat.

JPU Rivai selaku jaksa yang menyidangkan perkara Anton membenarkan hal tersebut. Menurut dia, Anton kabur saat hendak disidangkan di ruang Cakra VI PN Medan.

"Iya, benar kabur dia tadi. Anton merupakan terdakwa dengan kasus (Pasal) 365 KUHPidana," kata Rivai. (Rmn/Nda)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya