Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan terdakwa Waryono Karno. Hingga jelang pembacaan putusan majelis hakim, mantan Sekjen Kementerian ESDM tersebut tetap membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Dalam proses persidangan buktinya nggak ada (bukti korupsi). Rekening saya bersih, kontraktor nggak ada yang kenal. Sebenarnya yang main di bawah dan cuci tangan ke atas," ujar Waryono Karno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Meski demikian, Waryono yang disebut kerap membagikan uang ke Komisi VII DPR periode 2009-2014 agar pembahasan program di Kementerian ESDM berjalan lancar tersebut tetap menyerahkan hasil putusan ini kepada majelis hakim yang mengadili.
"Beliau (hakim) ini kan perwujudan Tuhan berbentuk manusia. Oleh karena itu, saya memohon keadilan dari beliau-beliau. Mudah-mudahan dengan hati nurani yang bijak dengan bersih," tutur dia.
Pada sidang sebelumnya, Waryono Karno dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK. Ia dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana korupsi saat menjabat Sekjen ESDM.
Di antaranya memberikan uang US$ 140 ribu ke anggota Komisi VII DPR, dan menerima uang senilai US$ 284.862 dan US$ 50 ribu.
Dalam dakwaan jaksa, Waryono juga dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 11 miliar.
Sementara dalam dakwaan ketiga, mantan anak buah Menteri Jero Wacik tersebut juga diketahui telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$ 5284.862 dan US$ 50 ribu. Atas perbuatannya, Waryono dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ndy/Mut)
Pembelaan Mantan Sekjen ESDM Jelang Vonis: Rekening Saya Bersih
Hingga jelang pembacaan putusan majelis hakim, mantan Sekjen Kementerian ESDM tersebut tetap membantah dakwaan jaksa penuntut umum KPK.
diperbarui 16 Sep 2015, 10:25 WIBMantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno mendengarkan tuntutan Penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/8/2015). Waryono dituntut 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Konsultasi Psikologi3 Tanda Kamu Insecure dalam Hubungan, Ketahui Cara Mengatasinya
Berita Terbaru
Teknik Pemenggalan Kalimat Lagu dan Pengucapan Kata yang Jelas Disebut, Ini Penjelasannya
IHSG Dibuka Perkasa, Sektor Saham Transportasi Bukukan Kenaikan Tertinggi
3 Cara Maksimalkan Fitur Galaxy AI Bahasa Indonesia, Biar Komunikasi dan Produktivitas Makin Lancar
Krisis Pria Pewaris Takhta Kekaisaran Jepang, 90 Persen Warga Dukung Wanita Masuk Daftar Suksesi
Djarum hingga Wings Group Bakal Investasi di IKN, Berapa Nilainya?
Dahsyatnya Puasa Senin Kamis, Dibukakan Pintu Surga Ar-Rayyan di Hari Kiamat
3 Alasan Darius Sinathrya Jengkel ke Wasit Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan, Semua Terkait VAR
Gunung Ruang Berstatus Awas, Bandara Sam Ratulangi Manado Kembali Ditutup
Pemimpin Muslim Pertama Skotlandia Humza Yousaf Mundur, Ini Alasannya
Detik-Detik Erupsi Dahsyat Gunung Ruang, Warga Dengar Suara Gemuruh dan Alami Hujan Batu
Status Gunung Ruang Naik dari Siaga Jadi Awas, Warga Pulau Tagulandang Diimbau Waspada Tsunami
Timnas AMIN Akan Dibubarkan di Rumah Anies Baswedan Siang Nanti