Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 100 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengikuti program rehabilitasi narkotika.
Kegiatan ini menjadi upaya pemulihan bagi WBP dengan kasus narkotika, agar dapat sembuh dari ketergantungan zat terlarang tersebut.
Advertisement
Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Andri Ferly mengatakan, pihaknya berupaya untuk memperkuat aspek mental dan spiritual para WBP melalui kegiatan keagamaan dan olah jasmani.
"Pendekatan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjaga pola hidup tanpa narkoba. Program ini merupakan upaya dari Rutan Kelas IIB Muntok bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bangka dalam memerangi narkoba," ujar Ferli, melalui keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).
Tak hanya itu, Ferly juga menjelaskan jika program rehabilitasi ini akan dikolaborasikan dengan pendekatan hypnotherapy. Dia mengatakan, metode terapi modern ini diharapkan dapat membantu WBP dalam memperbaiki kualitas mental dan emosional.
"Rehabilitasi bukan hanya soal aspek medis, tetapi juga proses sosial untuk membangun kesadaran dan tanggung jawab diri. Ini merupakan sinergi kunci dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika," tegas Ferly.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bangka Hariyansyah mengatakan, kegiatan tersebut dapat meningkatkan kualitas pembinaan dan rehabilitasi warga binaan melalui program-program yang terstruktur dan terarah.
Harapkan Bisa Tingkatkan Kemampuan dan Ketarmpilan
Hariyansyah menjelaskan, dengan memberikan pelatihan dan pendidikan kepada warga binaan diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan mereka.
Tak hanya itu, kata dia, nantinya kegiatan ini juga dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi warga binaan dalam proses rehabilitasi narkoba dan reintegrasi sosial.
"Diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembinaan dan rehabilitasi warga binaan, serta membantu mereka menjadi warga negara yang produktif dan berkontribusi positif bagi masyarakat," terang dia.
"Melalui kolaborasi tersebut, BNN Kabupaten Bangka juga ingin memastikan bahwa program rehabilitasi berjalan terarah, terukur dan memberikan hasil nyata, untuk menyelamatkan generasi bangsa," tutup Hariyansyah.
Sementara itu, salah satu WBP narapidana narkotika dengan hukuman 5 tahun denda Rp 1 Miliar subsider 2 bulan penjara mengakui pentingnya kegiatan rehabilitasi.
"Setelah mengikuti kegiatan rehabilitasi ini saya semakin menyadari arti penting keluarga dalam hidup saya dan menjadi penyesalan terdalam karena telah mengabaikan mereka selama ini," kata dia.
"Sekarang saya berkomitmen untuk memutus rantai ketergantungan dan kembali menjadi anggota keluarga dan masyarakat yang berguna, jauh dari jerat narkoba," tutup WBP berinisial DK itu.