Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti pernyataan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang menyebutkan bahwa terdapat tawaran sisa kuota haji kepada sejumlah pihak dan lembaga pada tahun 2012-2013. Seperti diungkapkan Wakil Ketua Sementara KPK Johan Budi.
"Ini kan fakta yang muncul di persidangan. Nanti kita lihat bagaimana hasil penetapan hakim," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Johan menuturkan, pengembangan penyelidikan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama saat Suryadharma Ali menjabat menteri itu dapat dilakukan segera. Tanpa harus menunggu hasil putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara ini.
"Iya pengembangan ini untuk penyelidikan. Ini bisa dilakukan sebelum putusan hakim, juga bisa dikembangkan setelah putusan juga bisa," ujar dia.
Sebelumnya, dalam nota pembelaan yang dibacakan Suryadharma Ali atau SDA terkait perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 disebutkan bahwa sejumlah pihak pernah ditawari sisa kuota haji. Termasuk 2 pegawai KPK.
Dalam eksepsinya ini, SDA menjelaskan, penyelenggaraan haji setiap tahunnya dipastikan terdapat kuota yang tidak terserap. Begitu pula dengan ibadah haji tahun 2012 di mana sisanya mencapai lebih dari 2 ribu orang.
"Kami kemudian memberikan kesempatan kepada berbagai pihak, banyak sekali yang menginginkan tapi kuota sangat terbatas, tidak sebanding dengan permintaan," ujar SDA pada Senin 7 September 2015.
Mantan Ketua Umum PPP itu menjelaskan, selain keluarganya yang mendapat jatah 6 orang, almarhum Taufiq Kiemas dan Megawati Soekarnoputri juga mendapat alokasi sisa kuota haji untuk 50 orang, dan KPK juga ditawari.
Kemudian 100 anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), mantan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro 70 orang, Amien Rais 10 orang, wartawan senior Karni Ilyas sebanyak 2 orang, dan media cetak serta elektronik.
Meski begitu, ia menolak dikatakan bahwa akibat perbuatannya tersebut jatah kuota haji untuk masyarakat umum berkurang. Hal ini karena penawaran itu tidak mengganggu jatah masyarakat.
Sisa kuota haji itu disebabkan dari adanya jemaah haji yang wafat, sakit keras, hamil, serta tidak mampu melunasi sehingga batal berangkat ke Tanah Suci.
"Pemberian sisa kuota haji ini tidak salah sama sekali karena tidak menggunakan uang negara," pungkas SDA. (Ndy/Mut)
KPK Usut Nama yang Disebut SDA Gunakan Sisa Kuota Haji
Penyelidikan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama saat SDA menjabat menteri itu bisa segera dilakukan.
diperbarui 11 Sep 2015, 16:29 WIBSuryadharma Ali (SDA) saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015). SDA ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014 dan mulai ditahan pada 10 April 2015. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nasib 2 Polisi Gadungan Usai Palak Warga di Pasar Rancamanyar Bandung
Angkat Urban Farming di Yogyakarta, BRI Dorong Perempuan Makin Tangguh dan Berdaya
Mulai Pertengahan 2024, Polri Pindahkan Personel ke IKN Secara Bertahap
Kisah Rasulullah Tenangkan Gunung Uhud yang Bergetar karena Gempa Bumi
3 Kolektor Trofi Piala Thomas Terbanyak Sepanjang Sejarah: Indonesia Urutan Berapa?
Aksesori Mewah Nathan Tjoe-A-On Jadi Sorotan, Nilainya Disebut Bisa Bayar DP Rumah
Kisah Cinta Manusia dan Pocong, Ini Sinopsis Film Do You See What I See yang Diadaptasi dari Podcast Horor Spotify
5 Alasan Sidik Jari Manusia Berbeda-Beda
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 30 April 2024
Eselon I Kementan Diperas Belikan Innova untuk Anak Syahrul Yasin Limpo
Aksi Nekat Buruh Bongkar Muat Curi Alat Material di Toko Bangunan, Kerugian Rp 50 Juta
UAS Sebut Golongan Ini Tak akan Dipandang Allah di Hari Kiamat, Siapa Mereka?