Ringkus 2 Pengedar Asal Aceh, BNN Sita 8 Kg Sabu

Kedua pengedar dijerat dengan ancaman maksimal pidana mati.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 10 Sep 2015, 16:10 WIB
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar barang bukti dan tersangka penyelundupan narkotika asal Malaysia, Jakarta, Rabu (17/6/2015). BNN mengamankan dua tersangka beserta barang bukti 10.293,96 sabu dan 147 butir ekstasi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 8 kilogram sabu siap edar di kantornya hari ini. Barang haram itu didapatkan setelah BNN membekuk 2 kurir, IZ (35), dan SA (35) pada 30 Agustus 2015.

Kasubdit Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti (Wastati) BNN AKBP Yanto mengatakan, 2 pengedar sabu itu berasal dari Aceh.

"Ini barang bukti dari 2 tersangka asal Aceh. Walau pun sama-sama kurir, 2 orang ini tidak saling kenal," ujar Yanto di kantornya, Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Yanto menjelaskan, IZ berperan mendapat perintah langsung dari seseorang di Aceh. SA juga sama, menjadi kurir seseorang di Malaysia. Keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO).

"IZ itu dapat perintah dari orang Aceh, sedangkan tersangka SA ditugaskan oleh seseorang di Malaysia. Mereka keduanya adalah DPO," jelas dia.

Yanto mengungkapkan, IZ mendapat upah Rp 20 juta jika berhasil mengirimkan sabu ke SA. "Sementara SA sendiri mendapatkan bayaran Rp 100 juta. Jadinya SA ini kurir dan pengedar juga," sambung dia.

Akibat perbuatannya itu, IZ dan SA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Keduanya dijerat dengan ancaman maksimal pidana mati," pungkas Yanto. (Rmn/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya