Liputan6.com, Jakarta - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai bahwa rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membuka investasi asing di pulau-pulau kecil terluar terlalu dini dan berisiko tinggi.
Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisonal Indonesia (KNTI), Riza Damanik mengatakan, seharusnya pemerintah fokus pada penyediaan infrastruktur dasar seperti air bersih, listrik, dan transportasi untuk pulau-pulau kecil terluar tersebut.
"Presiden mengingatkan kita untuk kerja, kerja, kerja. Oleh sebab itu, sebelum Menteri Susi membuka investasi asing di 31 pulau dari 92 pulau kecil terluar, ada baiknya pemerintah terlebih dahulu fokus kerja untuk menyediakan infrastruktur dasar rakyat," ujarnya di Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Menurut Riza, dengan memberi perhatian pada ketersediaan infrastruktur di pulau-pulau kecil dan terluar maka ekonomi Indonesia akan tumbuh berkualitas dan dinikmati nelayan dan masyarakat di pulau-pulau kecil.
"Berdasarkan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, peruntukkan pulau kecil terluar terbatas untuk pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian lingkungan," kata dia.
Selain dihadapkan resiko rendahnya kepatuhan investasi asing terhadap aspek kelestarian lingkungan dan perlindungan sosial, sejumlah pulau terluar juga perbatasan tengah diperhadapkan isu-isu pertahanan dan keamanan.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), lanjut Riza, sebanyak 67 persen dari lebih 60 ribu unit pengolahan ikan tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera.
"Maka, strategi APBN 2016 sebenarnya lebih dari cukup membalik ketidakadilan tersebut untuk selanjutnya memulai bangkitnya ekonomi pesisir dan pulau-pulau kecil terluar secara berdikari. Kuncinya ada pada kemitraan dengan organisasi-organisasi nelayan, masyarakat adat dan koperasi, mulai dari inisiasi, distribusi, implementasi, hingga pengawasannya," tandas dia. (Dny/Gdn)
Nelayan Tolak Masuknya Investasi Asing di Pulau Terluar RI
Berdasarkan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, peruntukkan pulau kecil terluar terbatas untuk pertahanan.
diperbarui 08 Sep 2015, 12:07 WIBBerdasarkan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, peruntukkan pulau kecil terluar terbatas untuk pertahanan.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Melihat Cara Restorasi Kerang Hijau di Teluk Jakarta untuk Perbaiki Lingkungan
Contoh Soal UTBK SNBT 2024 Subtes Pengetahuan dan Penalaran Umum, Lengkap dengan Jawaban dan Penjelasannya
Ribuan Warga Spanyol Demo Tolak PM Pedro Sanchez Mundur dari Jabatannya
Segarnya Es Pisang Ijo Dinginkan Cuaca Panas Kota Surabaya, Cobain Yuk!
Phishing hingga Ransomware Jadi Ancaman Nyata Buat Keamanan Perbankan
7 Cara Mengecek DBD pada Anak dan Bayi, Jangan Terlambat Menangani
Pemaaf, 3 Zodiak Ini Selalu Bersedia Beri Kesempatan Kedua, yang Lalu Biarlah Berlalu
Berangkat Mei 2024, Calon Haji Kota Bandung Dibagi Menjadi 7 Kloter
Ganjar Pranowo Panggil Tukang Cukur ke Rumah, Gaya Rambut Barunya Dikaitkan dengan Gibran Rakabuming
Lindungi Anak-Anak, Kominfo Siapkan Regulasi di Ruang Digital
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo: Pak Jokowi Telah Lama Mempersiapkan Saya
2 Eks Wali Kota Bekasi Bersaing di Pilkada 2024, PDIP Jabar Buka Suara