Gatot Pujo dan istri Diperiksa, Ketua DPRD Sumut Sambangi KPK

KPK menggeledah kantor DPRD Sumut terkait perkara dugaan suap hakim PTUN Medan pada 13 Agustus 2015.

oleh Sugeng Triono diperbarui 07 Sep 2015, 12:26 WIB
Gatot Pudjo Nugroho (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"GPN (Gatot Pujo Nugroho) akan diperiksa sebagai saksi tersangka untuk TIP (Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di KPK, Senin (7/9/2015).

Sementara untuk Evy yang telah mendekam di ruang tahanan KPK, juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Selain keduanya, KPK menjadwalkan memeriksa Hakim PTUN Medan Darmawan Ginting sebagai tersangka serta seorang pihak swasta bernama bernama Jupanes Karwa alias Panes yang akan diperiksa untuk Gatot Pujo. "Yang bersangkutan (Panes) akan diminta keterangan sebagai saksi," kata Yuyuk.

Ketua DPRD Sumut ke KPK

Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah menyambangi Gedung KPK. Belum diketahui maksud kedatangan politikus Partai Golkar ini. Diduga, ia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Namun, namanya tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan.

Keterlibatan Ajib Shah sedang didalami penyidik KPK. Apalagi, kantornya pernah menjadi target penyidik dalam melakukan penggeledahan terkait perkara ini pada 13 Agustus 2015. Penyidik pun mengamankan sebuah dokumen

Selain dokumen interpelasi anggota dewan, penyidik menyita daftar hadir dan risalah persidangan yang dilaksanakan DPRD Sumut. Hal itu diduga masih berkaitan dengan interpelasi terhadap Gubernur Gatot. (Mvi/Bob)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya