BNN Sita Sabu 1 Kuintal dalam Kurun 3 Bulan

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 14 kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti 1 kuintal sabu.

oleh Audrey Santoso diperbarui 28 Agu 2015, 13:47 WIB
BNN berhasil membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 103,8 kilogram yang dimasukkan ke dalam mesin sepeda motor dan alat pijat. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 14 kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti 1 kuintal sabu. Kasus itu terungkap dalam kurun waktu 3 bulan, yaitu dari Juni hingga Agustus 2015.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Dedy Fauzy El Hakim mengatakan, penangkapan 23 tersangka ini merupakan hasil kerja sama BNN dengan lintas sektor. Yaitu Dirjen Bea Cukai, Dirjen Imigrasi, Perusahaan Ekspedisi, dan Komisi Penanganan Narkotika Nasional Tiongkok.

"Selama 2 bulan kita ungkap 14 kasus dengan 23 tersangka. Hal ini bisa terjadi berkat kerja sama lintas sektoral," ujar Dedy di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (28/8/2015).

Setelah BNN mengungkap sindikat besar Wong Chi Ping, kata Dedy, para pebisnis barang haram ini mengubah strategi penyelundupkan sabu. Mereka mengecerkan sabu ke 5 warga Nigeria yang berperan sebagai pengendali.

Kelima warga Nigeria ini yang mengoordinasikan pemasaran sabu dengan menggunakan 18 warga Indonesia, yang 8 di antaranya wanita.

"Mereka (supplier sabu) membagi barangnya ke dalam sindikat kecil, dipecah-pecah. Sindikatnya tetap dikendalikan dari Nigeria dan Ghuangzou," kata Dedy.

Dedy mengatakan 23 tersangka ini masih memiliki hubungan dengan penyuplai sabu Wong Chi Ping yang berada di Tiongkok, "14 Sindikat kecil ini semuanya bermuara di warga Cina dan Nigeria," tukas Dedy. (Ali/Mut)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya