Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan RUU Kebudayaan dapat menjadi induk bagi undang-undang yang menaungi masalah seniman dan budayawan.
Anang yang juga anggota Pansus Panja RUU Kebudayaan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan harmonisasi bersama Baleg (Badan Legislasi) mengenai RUU Kebudayaan.
"Lebih jauh lagi kita akan membedah (pasal per pasal), mudah-mudahan ini menjadi masukan yang akan kita bawa. Bagaimana konstruksi (RUU Kebudayaan) ini bukan untuk memasung ekspresi budaya," ujar Anang dalam diskusi bertema "Dilema RUU Kebudayaan Antara Melindungi dan Memasung" di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2015.
Menurut dia, ada beberapa hal yang menjadi pertanyaannya, apakah RUU ini lebih mengarah kepada pelestarian atau pemanfaatan. Sebab, lanjut dia, selama ini terdapat beberapa kementrian yang tugasnya bersinggungan dengan kebudayaan seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementrian Pariwisata.
"Pembentukan kementerian yang khusus mengelola kebudayaan hendaknya dikaji kembali," ujar Anang.
Politisi Partai Amanat Nasional itu mengungkapkan, setidaknya terdapat 2.000 lebih cagar budaya dan 329 lebih museum di seluruh Indonesia. Karena itu, keberadaan RUU Kebudayaan harus dapat menjaga kelestarian semua itu.
"RUU Kebudayaan cukup penting untuk menjamin bahwa urusan kebudayaan di semua tingkatan, mulai akar rumput masyarakat hingga di atasnya terintegrasi dengan kebijakan pemerintah. Termasuk sarana prasarana," papar Anang.
Terkait hal ini, sastrawan Yudhistira ANM Massardi mengatakan pentingnya dukungan payung hukum untuk mendukung terbitnya Undang-Undang Kebudayaan agar perannya tidak dikesampingkan di Kementerian Pendidikan.
"Saya berharap UU Kebudayaan yang akan kita miliki ini harus punya suatu pijakan yang besar. Kita harus berani berpikir besar, membuat agenda besar, kita ini bangsa yang besar," pungkas Yudhistira. (Sun/Bob)
Anang DPR: Pembentukan Kementerian Khusus Kebudayaan Perlu Dikaji
Anang mengatakan terdapat 2.000 lebih cagar budaya dan 329 lebih museum di seluruh Indonesia. Karena itu, perlu RUU Kebudayaan.
diperbarui 28 Agu 2015, 08:09 WIBAnang Inisiasi UU Perlindungan Hak Cipta untuk melindungi para musisi dari pembajakan. (Foto: Galih W. Satria/Bintang.com)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 Liga InternasionalVietnam Gagal Susul Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 2024
4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PLN Mobile Proliga 2024: Kemenangan di Laga Pembuka Jadi Modal Positif Jakarta Electric PLN
Deretan Top Gainers dan Top Loses Kripto Pekan Ini Usai Bitcoin Halving
Hasil MotoGP Spanyol 2024: Jorge Martin Juara Sprint Race, Pembalap Bertumbangan di Jerez
Hasil Liga Inggris West Ham vs Liverpool: Imbang 2-2, Pasukan Jurgen Klopp Makin Sulit Juara
VIDEO: Longsor di Jalur Trans Sulawesi, Rombongan Upacara Kematian Tertimpa Longsor
Gandeng Microsoft, BRI Perkuat Pemanfaatan AI untuk Layani Kebutuhan Nasabah
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Burnley, Sebentar Lagi Main di Vidio
Heboh Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Bagaimana Aturannya?
Kisah Komunitas Penggali Kubur di Banjarnegara, Selalu Siap usai Malaikat Maut Jemput Warga
Bandara Heathrow di London Terancam Lumpuh karena Staf Bakal Mogok Kerja
Di Hannover Messe 2024, Kemenperin Gaet Mitra Dunia Kembangkan SDM Industri
Nestapa Suku Laut, Ketika Menetap Tak Ada Perlindungan di Pemukiman