Pemerintah Ajukan Suntikan Modal Untuk 22 BUMN

PT PLN , PT Hutama Karya, PT Wijaya Karya dan PT Pelni diajukan untuk mendapat suntikan modal kembali.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 27 Agu 2015, 07:55 WIB
PT PLN , PT Hutama Karya, PT Wijaya Karya dan PT Pelni diajukan untuk mendapat suntikan modal kembali.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016. Susunan tersebut telah disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada Nota Keuangan yang dibacakan dalam Pidato Kenegaraan di Gedung DPR RI pada 14 Agustus 2015 lalu.

Dikutip dari data Nota Keuangan yang diterima Liputan6.com, Kamis (27/8/2015), pemerintah mengajukan persetujuan kepada DPR agar 22 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada 2016 nanti.

Dari 22 perusahaan tersebut, terdapat perusahaan yang pada tahun 2015 telah mendapatkan PMN, diantaranya adalah PT PLN (Persero), PT Hutama Karya (Persero), PT Wijaya Karya (Persero) dan PT Pelni (Persero).

Namun, ada ada beberapa peruahaan baru yang pada tahun lalu tidak mendapatkan modal dari negara, seperti misalnya PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero).

Selain itu, ada juga perusahaan yang pada tahun depan terpaksa tidak lagi diberi angin segar oleh pemerintah dalam hal penambahan modal. Perusahaan itu diantaranya PT Adhi Karya (Persero) dan PT Pindad (Persero).

Dari catatan Nota Keuangan tersebu‎t total PMN yang diajukan untuk dapat dibahas dan disahkan oleh Paripurna DPR RI sejumlah Rp 31,3 triliun. Penyaluran PMN tersebut dikategorikan dalam dua cara yaitu diberikan secara tunai dan tunai, dimana masing-masing Rp 28,7 triliun dan Rp 2,5 triliun.

Dengan demikian maka jumlah PMN yang diajukan Kementerian BUMN tersebut lebih rendah dari tahun sebelumnya dalam APBN Perubahan 2015, dimana dari pengajuan ‎Rp 48 triliun akhirnya yang disetujui DPR RI hanya Rp 39,92 triliun. (Yas/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya