Menkominfo Bakal Standarisasikan Cyber Security ke Semua Sektor

Standarisasi pedoman keamanan cyber ini akan resmi dirampungkan pada Oktober 2015.

oleh Jeko I. R. diperbarui 24 Agu 2015, 13:23 WIB
Standarisasi pedoman keamanan cyber ini akan resmi dirampungkan pada Oktober mendatang (Liputan6.com/Jeko Iqbal Reza)

Liputan6.com, Jakarta - Meskipun pemanfaatan dunia cyber memiliki potensi yang bisa memberikan kontribusi besar untuk perekonomian Tanah Air, hingga saat ini Indonesia nyatanya belum memiliki sistem keamanan cyber maupun kerangka legal yang `pas`.

Hal ini pun membuat keamanan di ranah cyber Indonesia menjadi salah satu prioritas pemerintah agar bisa mencetuskan aturan komprehensif terhadap upaya pembangunan sistem keamanan cyber yang tangguh.

Menyadari hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan bahwa standarisasi penanganan keamanan cyber akan rampung dalam waktu dekat.

Nantinya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan mempersiapkan standarisasi keamanan cyber di semua sektor pemerintah.

"Nanti akan dipersiapkan standarisasi ke semua sektor, mulai dari sektor transportasi, keuangan, perbankan, kelistrikan, rumah tangga seperti gas dan air minum dan masih banyak lagi," terang pria yang akrab disapa Chief RA tersebut ketika ditemui tim Tekno Liputan6.com pada gelaran Indonesia Cyber Security Summit (ICSS) 2015 di Jakarta, Senin (24/8/2015).

Standarisasi tersebut akan resmi dirampungkan pada Oktober mendatang. Standarisasi yang dimaksud adalah sebuah pedoman penanganan ketahanan cyber.

"Kalau `cyber security` kan kesannya `attack` (serangan), tetapi kita ingin lebih menekankan pedoman ini ke sebuah standarisasi proteksi," tambah Chief RA.

Terkait mekanisme standarisasi pedoman keamanan cyber ini, Kemkominfo akan bertindak sebagai `enabler` (pendukung), nantinya sektor-sektor pemerintah yang berwajib untuk `mengetok palu`.

"Kita baru bicara di sisi sektor pemerintah, belum lagi pihak civil society, lembaga seperti Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), dan sebagainya. Kita juga harus melakukan pendekatan ke pihak stakeholders yang juga akan melibatkan beberapa pihak, mulai dari polisi, akademisi, cyber society dan beberapa instansi terkait." tutur Chief RA. 

"Jadi, yang harus men-drive ya pemerintah, implementasi justru dilakukan ke masing-masing sektor dan organisasi, kalau itu swasta ya ke perseronya," lanjutnya.

Standarisasi pedoman keamanan cyber di masing-masing ini diungkap Chief RA tidak akan menjadi sesuatu yang baru. Ia menekankan bahwa setiap sektor akan menyesuaikan pedoman yang telah distandarisasikan. 

"Misalnya, sektor kelistrikan nanti kerjasama dengan dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), lalu bagaimana sektor energi meng-adress isu cyber security, sektor keuangan dan perbankan meng-adress isu bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sektor transportasi bekerjasama dengan Dinas Perhubungan," terang Chief RA. 

"Dari situ standarisasi yang telah dibuat diimplementasikan masing-masing sektor. Nantinya ya kurang lebih jadi standar nasional," tutupnya.

(jek/isk)

 

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya