Babak Baru Perseteruan Caramel Surabaya-Makassar

SALING klaim kepemilikan sah pencipta lagu <i>Jauh</i> atau <i>Tinggal Kenangan</i> belum selesai. Kubu band Caramel Surabaya dan Makassar masih mempermasalahkan soal ini. Sejumlah tindakan mereka ambil untuk memperkuat posisi.

oleh Liputan6Diterbitkan 13 November 2008, 13:19 WIB
SALING klaim kepemilikan sah pencipta lagu Jauh atau Tinggal Kenangan belum selesai. Kubu band Caramel Surabaya dan Makassar masih mempermasalahkan soal ini. Sejumlah tindakan mereka ambil untuk memperkuat posisi.
Caramel Surabaya mendaftarkan masalah itu ke Pengadilan Niaga Surabaya, Jawa Timur, 3 September silam. Majelis hakim memutuskan mereka sebagai pencipta lagu Jauh. Hal itu diungkapkan Rahayu Kertawiguna, produser Caramel Surabaya. Ucapan Rahayu diamini Ramsudin, pengacara Caramel Surabaya. "Sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap," tutur Ramsudin.
Menurut pakar telematika Roy Suryo, putusan Pengadilan Niaga Surabaya membingungkan. Dalam hal ini Suryo mengakui keaslian video yang ditunjukkan band Caramel Makassar. Abe, rekan Pa`i yang juga vokalis Caramel Makassar menyanyikan lagu Jauh. Tapi Roy meragukan band Caramel Makassar sebagai pencipta lagu itu.
Sementara kubu Caramel Makassar melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Diam-diam mereka juga mendaftarkan lagu Jauh sebagai milik mereka kepada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Maka pihak Caramel Makassar memiliki kekuatan baru dengan berpayung sertifikat HAKI.
Mengetahui hal itu, pihak Caramel Surabaya kesal. Mereka menganggap keputusan HAKI berat sebelah. "Ini saya anggap sebagai prosedur yang salah," kata Ramsudin. "Kenapa mereka tak ke pengadilan membuktikan ini?
Ramsudin menyesalkan tidak dipanggilnya mereka sebelum keputusan HAKI dikeluarkan. "Kenapa bukan kita yang dipanggil untuk membuktikan ke sana siapa yang lebih kuat," ujar Ramsudin. Secepatnya, tambah dia, pihaknya ingin mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.(As)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya