Pemerintah Siap Revisi Aturan Minerba Kecuali Soal Hilirisasi

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, instansinya sedang fokus membenahi aturan sektor mineral dan batu bara yang selama ini tumpang tindih

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 13 Agu 2015, 15:35 WIB
Menteri ESDM Sudirman Said mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (24/6/2015). DPR dan Kementerian ESDM menyepakati volume Solar bersubsidi tahun 2016 berkisar antara 16 juta - 18 juta Kiloliter (KL). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyelaraskan segala peraturan yang terkait dengan sektor mineral dan batubara.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, instansinya sedang fokus membenahi aturan sektor mineral dan batu bara yang selama ini tumpang tindih.

"Tidak hanya revisi Peraturan Pemerintah. Kita berpandangan bahwa banyak aturan yang harus diluruskan, baik undang-undangnya, peraturan pemerintah sampai peraturan menteri. Jadi fokus kita diseluruhnya," kata dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/8/2015).

Meski berencana mengubah seluruh aturan yang tumpang tindih, Sudirman menegaskan tidak akan melakukan kelonggaran aturan hilirisasi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara. "Kita prinsipnya hilirasi harus konsisten. nilai tambah harus kita ambil," ungkap dia.

Sudirman mengaku saat ini pihaknya sedang melakukan kajian untuk memberikan insentif bagi perusahaan yang berniat membangun fasilitas pengelolaan dan pemurnian mineral (smelter).

" Itu masuk ke dalam kajian kita. Apa yang harus dicapai dan bagaimana cara memfasilitasi mereka. tidak ada kata kata melonggarkan. dengan mekanisme tertentu," pungkas dia. (Pew/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya