Liputan6.com, Jakarta - Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan membongkar bangunan berlantai 3 menggunakan alat berat di Jalan Jati Padang Raya, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015).
Bangunan tersebut dibongkar lantaran menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB). Pada permohonan IMB-nya, pemilik menuliskan akan membangun rumah tinggal. Faktanya, dia membangun gedung yang diduga akan digunakan untuk rumah toko atau untuk kepentingan komersil.
"Ini pembongkaran yang kedua, pertama itu sekitar Juni 2015. Kita bongkar karena sudah tidak sesuai gambar yang diajukan. Ini kalau dilihat kan seperti untuk dikomersilkan, seperti ruko ya bangunannya tidak seperti untuk rumah tinggal," kata Kasie Penataan Kota Kecamatan Pasar Minggu Alia Handayani di lokasi.
Dia mengaku tidak pernah mengetahui pemilik gedung tersebut. Lantaran, dia baru menjabat di Kecamatan Pasar Minggu sekitar Januari 2015. Sedangkan kasus tersebut sudah ada sejak tahun lalu.
"Tidak tahu. Yang sempat saya baca berkasnya, saat dibangun material-materialnya itu ada yang jatuh ke kompleks warga, dan muncullah komplain sejak 2014 itu," ucap Alia.
Menurut dia, sebelum disegel dan dibongkar, pernah dilakukan mediasi antara perwakilan pemilik gedung dengan warga. Namun, dalam mediasi, justru terungkap bangunan tersebut telah menyalahi IMB yang telah disepakati.
"Ada mediasi sebelumnya dengan warga sekitar, tapi bangunan ini ternyata diketahui justru menyalahi IMB-nya," ujar Alia.
Kabid Penertiban Dinas Penertiban Provinsi DKI Jakarta, Bayu Aji, mengaku tidak mengetahui sama sekali pemilik gedung yang dibongkar tersebut.
"Pemiliknya kami tidak tahu, karena yang menerbitkan itu (IMB) kan pelayanan terpadu 1 pintu. Hanya kami mengawasi dan menindaklanjuti jika ada pelaporan soal penyalahgunaan IMB," kata Bayu.
Dia menegaskan tidak akan mengampuni pihak yang menyalahgunakan IMB. Pastinya, bangunan tersebut akan disegel sebelum dibongkar menggunakan alat berat.
"Kita ada tahapan-tahapannya, kalau sudah tidak sesuai IMB-nya ya kita bongkar. Intinya kalau tidak taat pasti akan kita tindak, itu sesuai UU Perda Tahun 2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan," tandas Bayu.
Sementara itu, warga sekitar bangunan yang dibongkar, Rangga Dwi (37) mengungkap pernah ada mediasi dengan pemilik pada 2014. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.
"Pernah (mediasi), tapi kita warga merasa ketertibannya itu terancam. Saat pembangunan berjalan itu puing-puingnya suka jatuh di dekat rumah warga dan membahayakan," kata Rangga.
Pada pembongkaran tersebut, Pemprov DKI dibantu Satpol PP, TNI AD, dan Sabhara Polda Metro Jaya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Saat pembongkaran, pemilik bangunan tidak datang. (Bob/Sss)
Salahi IMB, Gedung Berlantai 3 di Jaksel Dibongkar
Pada permohonan IMB-nya, pemilik menuliskan akan membangun rumah tinggal.
diperbarui 13 Agu 2015, 12:40 WIBDinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan membongkar bangunan di Jalan Jati Padang Raya, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015). (Liputan6.com/
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Formula E Kembali Digelar di Jakarta Pada 2025, Berikut Jadwalnya
Pakai 3 Bahan Dapur, Ini Cara Sederhana Bersihkan Kerak di Kloset yang Membandel
Korea Utara Bangun Jalan dan Tembok di Zona Demiliterisasi
Habiburokhman: Profesi Apa pun Bisa Terpapar Judi Online
4 Zodiak yang Terus Mengingat Orang yang Belum Pernah Mereka Kencani
Tim Putri Jakarta Electric PLN Kalahkan Bandung BJB di PLN Mobile Proliga 2024
Email Phishing Incar Bisnis dan Staf Perhotelan, Hacker Palsukan Booking.com!
Top 3: Usulan Pembentukan Badan Reforma Agraria
Satu Pemain Manchester United Bakal Nyusul Lionel Messi ke Inter Miami
KPU Kota Bandung Butuh 6.988 Petugas Pantarlih Pilkada 2024, Buruan Daftar
Kate Middleton Tampil Anggun Saat Hadiri Trooping the Color di Tengah Perjuangan Melawan Kanker
Penjelasan dan Teori soal 6 Karakter Antibodi, Tokoh Penting di Joko Anwar’s Nightmares and Daydreams