Polisi Sita 52.300 Ekstasi dalam Kardus Makanan di Tanjung Duren

Tersangka merupakan gembong kelas kakap pengedar narkoba di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Agu 2015, 09:46 WIB
Sejumlah tersangka dan barang bukti dihadirkan ketika pemusnahan barang bukti tersebut di kantor BNN, Jakarta, Rabu (17/6). Sebanyak 18 kg sabu dan 622 butir ekstasi hasil pengungkapan BNN itu dimusnahkan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro, Jakarta Selatan menyita puluhan ribu butir ekstasi dan 1,7 kilogram sabu, yang dikemas dalam kardus makanan.

Pengungkapan narkoba senilai Rp 17 miliar ini berawal dari penangkapan V alias B yang masih berusia 24 tahun. Tersangka merupakan gembong kelas kakap pengedar narkoba di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Penangkapan dilakukan di kamar kos tersangka, dari hasil pengembangan jaringan narkotika yang telah lebih dulu ditangkap petugas. Dan untuk mengelabui petugas, tersangka membungkus narkoba ke dalam kardus makanan ringan yang siap diedarkan.

"Kami berhasil mengungkap barang bukti berupa ekstasi berjumlah 52.300 butir. Kemudian sabu lebih kurang 1,7 kilo," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Suryawan, seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (13/8/2015).

Polisi juga menyita barang bukti berupa 2 telepon genggam milik tersangka yang disinyalir sebagai alat transaksi narkoba. Tersangka kini terancam hukuman 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati. (Mar/Tnt)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya