Liputan6.com, Makassar - Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan gugatan Bengkel Smile atas perkara utang melawan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kota Makassar Busranuddin Baso Tika meminta Sekwan melakukan banding.
Menurutnya, gugatan tersebut rancu sejak awal. Sebab, utang yang dimiliki Sekwan melalui laporan pertanggungjawaban yang diajukan Pemkot Makassar yang tertuang dalam neraca laporan keuangan per 31 Desember 2014 lalu tak tertuang. Sementara utang tersebut sudah dinyatakan membengkak sejak dari tahun 2008 hingga akhir tahun anggaran per 31 Desember 2014 kemarin.
"Sekwan harus menyampaikan ke Pemkot Makassar untuk banding. Bagaimana bisa Pemerintah memiliki utang sedangkan tidak terdapat dalam neraca LPJ laporan keuangan pemerintah kota per 31 Desember 2014? Padahal utang tersebut ada sejak 2008, "ucap Busra saat ditemui di kantornya, Rabu (12/82015).
Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Makassar itu menambahkan, seharusnya utang tersebut dicantumkan dalam neraca LPJ keuangan sehingga ke depannya dapat dianggarkan kembali.
"Semestinya, utang itu dituliskan dalam neraca per 31 Desember 2014 lalu, tapi kenyataannya yang ada hanya laporan dana Silpa di neraca LPJ keuangan tersebut, "ungkap Busra.
Secara terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar Manai Sophian mengatakan, Pemkot Makassar akan melakukan banding atas putusan tersebut.
Dia mengakui, Sekwan DPRD Makassar dalam membelanjakan anggaran perawatan kendaraan dinas kesekretariatan melebihi plafon anggaran yang telah dianggarkan sebelumnya. Sehingga hal itu menjadi utang.
"Hanya dalam gugatan yang dilakukan bengkel Smile itu besar utang diakumulasikan dengan bunganya dan akhirnya dikabulkan oleh pengadilan, "jelas Manai.
Kerja sama antara Bengkel Smile dengan Sekretariat DPRD Makassar tercantum dalam surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dewan. Upaya penagihan selama 5 tahun terus dilakukan, baik lisan maupun tertulis. Namun Sekwan DPRD Makassar mengabaikan hal tersebut. Sikap itu kemudian menjadi sebab pihak Bengkel Smile melakukan gugatan ke PN Makassar.
“Saya tahu persis masalah ini, karena saya juga pernah sebagai anggota DPRD Makassar pada periode 2004-2009 di mana ada anggaran servis kendaraan di tahun 2007 hingga tahun 2008, "terang Yugo, kuasa hukum Bengkel Smile.
PN Makassar melalui majelis hakim yang diketuai M. Damis dalam putusannya yang dibacakan pada Rabu 6 Agustus 2015 menghukum tergugat dalam hal ini Sekretariat DPRD kota Makassar untuk membayar biaya servis mobil dewan sebesar Rp 880 juta yang menunggak pada 2 Juli 2008 lalu.
“Utang awalnya sebenarnya hanya Rp 380 juta. Namun didenda Rp 500 juta atas kerugian perusahaan sehingga ditetapkan Rp 880 juta,” kata M. Damis. (Ron/Yus)
Advertisement