Dianggap Memajang Rambu Liar, Pria Ini Didenda

Seorang pria asal Seattle didenda karena mengingatkan pengguna jalan bahwa polisi sedang melakukan pengaturan lalu lintas.

oleh Alexander Lumbantobing diperbarui 11 Agu 2015, 18:30 WIB
Saya tidak bermaksud merepotkan polisi. Gagasannya adalah supaya orang menjadi waspada.

Liputan6.com, Seattle, Washington Seorang pria di kota Seattle merasa dizolimi karena dikenakan denda tilang senilai 1,9 juta rupiah. Daniel Gehlke merasa ditilang dengan alasan yang tak beralasan.

Ia hanya berdiri di pinggir jalan dengan sebuah alas yang bertuliskan, ‘Ada Polisi di Depan Berhenti di rambu dan lampu persimpangan lalu lintas.”

Inisiden yang terjadi pada hari Rabu (17/06/2015), mengundang sejumlah polisi motor ke arah Daniel. Mereka menghampirinya dan mengatakan hal yang dilakukan melanggar hukum. 

Namun ketika ditanya apa kesalahannya, petugas mengatakan kata "stop, kurangi kecepatan dan beloklah" hanya boleh digunakan pada rambu-rambu lalu lintas resmi.

Kepada stasiun KOMO, Daniel Gehlke mengatakan bahwa tuduhan atasnya hanya dibuat-buat. “Saya merasa polisi sudah melampaui batas-batasan mereka dan memelintir hukum.” Menurutnya, peringatan yang diperlihatkannya sama sekali tidak mirip dengan rambu “stop” dalam lalu lintas.

Daniel bertekad meneruskan memperlihatkan peringatan yang dibuatnya, namun kali ini tanpa menggunakan  kata ”stop”.

Ia mengatakan “Saya tidak bermaksud merepotkan polisi. Ide saya melakukan ini adalah agar orang menjadi lebih waspada dan membuat mereka berpikir, ‘ada polisi di depan. Sebaiknya saya harus melambankan laju kendaraan.’”

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya