Fadli Zon: Hanya 7 Daerah Pilkada Ditunda, Pemerintahan Tak Vakum

Fadli mengaku telah mengantisipasi daerah yang berpotensi memiliki pasangan tunggal.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 10 Agu 2015, 12:19 WIB
Fadli Zon (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan Pilkada serentak 2015 masih terganjal polemik pasangan calon tunggal. Tidak adanya ketegasan yang mengatur calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada membuat hal ini kian sulit ditemukan penyelesaiannya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon akan melihat hasil akhir dari persoalan tersebut. Yang pasti, pihaknya akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan KPU.

"Ya nanti lihat hasil akhirnya seperti apa? Kita ikuti prosedur mekanisme, sesuai yang disepakati," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2015)

Fadli mengaku telah mengantisipasi daerah yang berpotensi memiliki pasangan tunggal. Ada 83 daerah yang saat ini memiliki 2 bakal calon pasangan yang sewaktu-waktu salah satunya mengundurkan diri sebelum Pilkada digelar.

"Sudah diantasipasi di 83 daerah, hal ini sudah dibahas KPU dan Bawaslu. Kita lihat sampe sejauh mana? Kalau 2 persen (hanya 7 daerah) masih wajar," tegas dia.

Kata Fadli, jika sampai batas akhir pendaftaran masih terdapat calon tunggal di beberapa daerah, maka pelaksanaan pilkada tetap diundur sampai 2017.

"Mengacu pada aturan PKPU, ya sudah 2017 tidak akan ada masalah, Pemerintah tidak akan vakum kan masih ada Plt (pelaksana tugas)," pungkas Fadli

Hingga kini, masih ada 7 daerah yang baru memiliki pasangan calon tunggal. Daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, Kota Mataram NTB, Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di NTT.

Sedangkan di Provinsi Jawa Timur adalah Kota Surabaya, Blitar, dan Pacitan.

Berdasarkan UU Pilkada Pasal 89 A poin 3, 7 daerah itu terancam tidak bisa mengikuti pilkada serentak pada Desember 2015 dan ditunda hingga 2017.

Untuk menghindari penundaan Pilkada serentak di 7 daerah tersebut, KPU pun membuka kembali pendaftaran peserta pilkada. Waktu pendaftaran tersebut mulai dari 9-11 Agustus. Diharapkan waktu 3 tersebut, para parpol dapat mendaftarkan jagoannya ke KPU setempat untuk bertarung dalam Pilkada Desember 2015. (Ali/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya