Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Kejari Penajam Paser Utara

Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, yang bersangkutan diamankan di salah satu lokasi di Jakarta Pusat.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 06 Agu 2015, 23:18 WIB
Kejagung ancam jaksa yang mogok dengan sanksi berat (Liputan6.com/Abdul Rahman Sutara)

Liputan6.com, Jakarta - Tim intel Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), atas nama Said Ambri.

Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, yang bersangkutan diamankan disalah satu lokasi di Jakarta Pusat.

"Diamankan di Mess BPN RI, Jalan Proklamasi No 57, Menteng, hari Kamis, 6 Agustus 2015 pukul 15.45 WIB," kata Tony lewat pesan singkat, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Tony melanjutkan, Said merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang menggunakan dana APBD Tahun Anggaran (TA) 2011 senilai Rp 6,7 miliar.

Dugaan korupsi tersebut dilakukan sewaktu bersangkutan menjabat sebagai Kasubdit Program dan Hukum pada Direktorat Penanganan Sengketa dan Konflik Deputi V BPN RI.

"DPO ini merupakan buronan ke-62 yang berhasil ditangkap Tim Intel Kejagung sepanjang tahun 2015," tutup Tony. (Ron/Ado)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya