Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengajukan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu pasal yang direvisi yaitu mengenai pasal penghinaan Presiden.
Presiden Jokowi menganggap keberadaan pasal tersebut diperlukan. Pasal itu bukan untuk membungkam pihak yang ingin mengkritisi kepala negara, tapi justru dianggap untuk melindungi orang-orang yang bersikap kritis.
"Kalau saya lihat di situ sebetulnya justru itu untuk memproteksi orang-orang yang kritis, masyarakat yang kritis, masyarakat yang ingin melakukan pengawasan untuk tidak dibawa ke 'pasal-pasal karet'. Jangan di balik-balik," ujar Jokowi usai melakukan peresmian Pelabuhan Kali Adem, Pluit, Jakarta Utara, Selasa (4/8/2015).
Jokowi mempersilakan masyarakat untuk mengkritisi pemerintah dan dirinya sebagai Presiden. Sikap kritis itu diperlukan sebagai fungsi pengawasan yang diharapkan tidak berujung pidana.
Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta, pengajuan pasal itu bertujuan untuk melindungi presiden sebagai simbol negara. Pengajuan pasal itu pun dinilainya bukan dilakukan hanya pada masa pemerintahannya saja, juga pernah dilakukan pada masa pemerintah sebelumnya.
"Urusannya presiden sebagai simbol negara bukan pas saya saja kan. Nantinya juga jangka panjang. Kalau untuk saya pribadi, seperti yang saya sampaikan, (penghinaan) itu udah seperti makanan sehari-hari," kata dia.
Jokowi pun mengakui, sejak masih menjabat Walikota Solo hingga menjadi Presiden RI sudah 'kenyang' dengan cacian dan makian yang menjurus pada penghinaan. Namun begitu, tidak ada satu pun penghinaan yang diperkarakan hingga ke meja hijau.
"Saya itu yang namanya diejek, namanya dicemooh, namanya dicaci, dihina, sudah jadi makanan sehari-hari. Kalau saya mau, bisa saja itu dipidanakan. Ribuan. Kalau kayak gitu itu, kalau saya mau (saya pidanakan). Tapi sampai detik ini hal tersebut tidak saya lakukan," tukas Jokowi. (Ali/Ado)
Jokowi: Saya Sudah Kenyang Diejek, Tapi Tak Ada yang Dipidanakan
Jokowi mempersilakan masyarakat untuk mengkritisi pemerintah dan dirinya sebagai Presiden.
diperbarui 04 Agu 2015, 20:43 WIB(Liputan 6 TV)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penyidikan Korupsi Pengadaan BBM Tuntas, Uang Miliaran Rupiah Disita Polres Rokan Hulu
Suami Orgasme Duluan Sementara Istri belum Puas, Bagaimana Hukumnya?
Enzy Storia Ikut Sentil Bea Cukai, Akui Tidak Menebus Tas karena Tingginya Harga Pajak
Viral Video Mesum Mahasiswa Uinsa Surabaya
Profil Song Da Eun, Artis yang Dirumorkan Berkencan dengan Jimin BTS
Nekat Panen Sawit di Lahan Milik Kabupaten Kuansing, Tokoh Masyarakat Dipenjara
Mengenal Misi Solar Orbiter, Wahana Mata-Mata Matahari
Kunci Masuk Surga di Akhir Zaman Menurut Mbah Moen, Lakukan Amalan Ini
Komisi VI Dorong Sistem Tol MLFF Bisa Segera Berjalan
Legenda Manchester United Resmi Latih Heerenveen, 2 Pemain Timnas Indonesia Tidak Bakal Kebagian Ilmu
KPUD Garut Lantik 210 PPK untuk Pilkada Serentak 2024
HEADLINE: DPR Siap Godok Revisi UU Kementerian Negara, Bakal Tambah Beban APBN?