Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan, telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 yang mengatur pengoperasian pesawat tanpa awak (drone).
Direktur Kelayakan dan Pengoperasi Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Musafa, mengatakan aturan tersebut diterbitkan untuk menjaga keselamatan operasional penerbangan di ruang udara yang dilayani Indonesia dari kemungkinan bahaya yang ditimbulkan karena drone.
"Peraturan ini mengatur mengenai persyaratan, batasan dan perizian bagi pengoperasian sistem pesawat tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia," kata Musafa saat mensosialisasikan peraturan tersebut di Jakarta, Selasa (4/7/2015).
Musafa menyebutkan beberapa ketentuan khusus pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak tersebut, di antaranya mengatur pembatasan wilayah yang tidak boleh dilalui drone.
"Kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas dan kawasan keselamatan operasi penerbangan suatu bandara udara," paparnya menjelaskan wilayah yang tidak boleh dilalui drone.
Selain itu, jika ingin menggunakan drone harus mengajukan izin ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum pengoperasian drone tersebut.
Setelah izin diterbitkan, lanjutnya, operator drone harus segera berkoordinasi dengan unit pelayanan navigasi penerbangan yang bertanggung jawab atas ruang udara tempat akan dilakukan pengoperasian drone.
(feb/dew)
Kemenhub Mulai Sosialisasikan Aturan Drone di Indonesia
Kementerian Perhubungan mulai melakukan sosialisasi peraturan drone yang baru diterbitkan di Indonesia.
diperbarui 04 Agu 2015, 15:51 WIBSeorang pilot drone terlihat memasangkan kamera ke drone di Bundaran HI, Jakarta, Kamis(28/5/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Thomas dan Uber 2024: Siapa Lolos ke Babak 8 Besar?
Buruh Bentangkan Bendera Merah Putih 100 Meter Tolak Upah Murah di Surabaya
Yolla Yuliana Sudah Kembali, Jakarta Electric PLN Siap Sapu Bersih Pekan Kedua PLN Mobile Proliga 2024
Peternak Bebek Petelur di Lampung Keluhkan Tingginya Harga Pakan
7 Potret Prilly Latuconsina Menyelam Bareng Hiu Paus di Gorontalo, Bikin Deg-Degan
Menanti Ketegasan Pemerintah Memasukkan Sampah Puntung Rokok Sebagai Limbah B3
Peringati Hari Buruh, MPM PP Muhammadiyah Soroti Isu Pekerja Migran dan Dinamikanya
MG Pamer 3 Mobil Listrik Peraih Bintang 5 Euro NCAP di PEVS 2024
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dipecat Komisi Yudisial
4 Aplikasi Kalkulator HPHT untuk Menghitung HPL, Begini Manualnya
Peneliti Kaitkan Makanan Laut dengan Senyawa Kimia Berbahaya 'Forever Chemicals', Apa Itu?
VIDEO: Jendela Dunia: Rudal Rusia Hantam Kota Odessa, Kastil Bergaya Gotik Terbakar