Kabareskrim: Konferensi Aseanapol Jadi Momentum Evaluasi Polri

Sejumlah isu akan dibahas dalam pertemuan itu, termasuk kerja sama kepolisian antarnegara ASEAN di beberapa bidang.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 03 Agu 2015, 17:33 WIB
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso memberikan keterangan pers terkait pembatalan penahanan Bambang Widjojanto (BW), Jakarta Kamis (23/4/2015). BW tak jadi ditahan karena bersikap kooperatif oleh penyidik. (LIputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Konferensi kepolisian negara-negara kawasan Asia Tenggara atau Aseanapol ke-35 akan diselenggarakan di Hotel Borobudur, Jakarta pada 3-7 Agustus 2015. Sejumlah isu akan dibahas dalam pertemuan itu, termasuk kerja sama kepolisian antarnegara ASEAN di beberapa bidang.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso mengatakan pertemuan polisi negara anggota ASEAN ini juga akan dijadikan pihaknya sebagai forum dalam mengevaluasi kinerja polisi, terutama pada penanganan kasus korupsi.

"Artinya kita mengevaluasi pekerjaan kepolisian. Sebab itu, perlu dijadikan pembahasan dalam pertemuan itu, perlu kerja sama dalam pengungkapan kejahatan. Kalau tidak, kejahatan itu akan putus," kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/8/2015).

Ia menambahkan, kerja sama yang akan dibangun ini juga sebagai langkah aparat dalam menindaklanjuti warga negara asing yang menjadi buron di negara asalnya.

"Kalau ditemukan warga negara asing di negaranya yang melakukan kejahatan ya harus dikerjasamakan, mungkin bisa disidangkan atau ditindaklanjuti," ucap perwira tinggi Polri yang akrab disapa Buwas itu.

Perlindungan WN Singapura

Khusus tentang Kepolisian Singapura, Buwas mengatakan pihaknya tetap melakukan kerja sama terkait pemulangan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara berinisial HW. Namun hingga kini, penyidik masih kesulitan memulangkan HW lantaran terbentur undang-undang di Singapura yang melindungi setiap warga negaranya.

Budi pun berharap, pemerintah Singapura mengubah undang-undang terkait perlindungan warga negara di sana, karena dianggap melindungi pelaku pidana korupsi yang berada di negara tersebut.

"Kita selalu upayakan, hanya kan itu masalah undang-undang. Karena mereka harus ubah UU, itu kan jadi masalah juga bagi mereka nanti," kata Buwas.

Dengan adanya hal tersebut, sambung Buwas, pihaknya akan membawa permasalahan tersebut ke Konferensi Aseanapol. Buwas berpendapat, permasalahan tersebut harus dibahas untuk menemukan jalan keluarnya.

"Contoh penanganan kasus TPPI (PT Trans Pacific Petrochemical Indotama), karena ada aturan di Singapura terkait perlindungan terhadap warga negara. Sebab itu, perlu dijadikan pembahasan dalam pertemuan itu, perlu kerja sama dalam pengungkapan kejahatan," pungkas Buwas. (Ado/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya