Atur Dwelling Time, Pengusaha Minta Jokowi Terbitkan Inpres

Ini disampaikan Ketua INSA Carmelita Hartoto, menindaklanjuti kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan.

oleh Audrey Santoso diperbarui 01 Agu 2015, 12:28 WIB
Proses bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha pelayaran Indonesia yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners Association (INSA) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengkoordinasikan atau merumuskan semua kepentingan dari berbagai pihak terkait waktu bongkar muat (dwelling time).

Ini disampaikan Ketua INSA Carmelita Hartoto, menindaklanjuti kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag). "Sehingga dwelling time bisa sesuai target Pak Jokowi yakni 4,7 hari," jelas dia dalam satu diskusi di Jakarta, Sabtu (1/8/2015).

Dia pun berharap pemerintah akan menugaskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk merumuskan sistem satu atap pengurusan dwelling time tersebut. Di mana, instansi ini bertugas mengkoordinasikan serta merumuskan berbagai kepentingan setiap instansi terkait dalam pengurusan berbagai izin impor barang/komoditas.

Saat ini, waktu bongkar muat di pelabuhan memerlukan waktu 5,2 hari, di bawah target Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menghendaki 4,7 hari. Untuk memenuhi keinginan Presiden Jokowi itu maka proses pre clearance 2,7 hari, customs clearance 0,5 hari,  dan bongkar muat 1,5 hari.

Berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 82 bahwa unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf b dibentuk dan bertanggung jawab kepada: a. Menteri untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah; dan b. gubernur atau bupati/walikota untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan pemerintah daerah. (Nrm)

 



Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya