Pemilik dan Pimpinan Unibank Resmi Dicekal

Direktorat Keimigrasian memerintahkan pencegahan dan penangkalan kepada pemilik dan jajaran pimpinan teras Unibank. Diharapkan masyarakat tidak cemas karena pemerintah telah menjamin dana nasabah.

oleh Liputan6Diterbitkan 31 Oktober 2001, 01:45 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Departemen Keuangan telah mengirim surat kepada imigrasi untuk mencekal mantan pemilik Unibank. "Menurut Bank Indonesia, orang yang harus memenuhi kewajiban," kata Menteri Keuangan Boediono seusai menghadiri perayaan hari Depkeu di Jakarta, Selasa (30/10) pagi.

Permintaan itu ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Instansi itu secara resmi mengeluarkan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik, Komisaris dan Direksi Unibank. Pelarangan itu mulai berlaku sejak kemarin. "Kami menyebarluaskan perintah pencegahan pemberangkatan ke jajaran imigrasi di bandar udara dan pelabuhan laut," kata Dirjen Imigrasi Iman Santoso. Menurut dia, belum ada laporan tentang upaya orang-orang yang dicekal itu meninggalkan Indonesia.

Sementara itu, Gubernur BI Syahril Sabirin menyatakan pemberian status bank beku kegiatan usaha (BBKU) terhadap Unibank adalah upaya untuk menyelesaikan persoalan di perbankan. Meski demikian, keputusan itu tak perlu membuat masyarakat resah karena pemerintah tetap menjamin dana nasabah. Syahril mengelak tentang kemungkinan bank lain yang akan bernasib sama dengan Unibank. Penyebab utama pembekuan kegiatan Unibank adalah macetnya wesel ekspor senilai Rp 2,7 triliun pada dua bank di luar negeri. Kondisi ini membuat modal bank itu terkuras sehingga bank swasta itu mengalami saldo debet pada BI.(COK/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya