Pansel Uji Kecerdasan Calon Pimpinan KPK Selama 2 Hari

Para calon pimpinan KPK itu bakal diuji lewat psikotes, simulasi, diskusi kelompok, wawancara, dan presentasi.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Jul 2015, 08:47 WIB
Destry Damayanti (kiri) memberikan keterangan pers saat pengumuman daftar nama calon pemimpin KPK yang lolos seleksi tahap II, Jakarta, Selasa (14/7/2015). Sebanyak 48 orang lolos seleksi tahap II dari total 194 orang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengukur kecerdasan dan potensi kerja serta menilai kepribadian dan integritas para kandidat. Calon-calon pimpinan KPK itu bakal diuji lewat psikotes, simulasi, diskusi kelompok, wawancara, dan presentasi.

Semua uji tersebut bakal diselenggarakan selama 2 hari, yakni Senin dan Selasa (27-28 Juli 2015).

"Melalui rangkaian tes dua hari ini kami akan mengukur potensi kecerdasan dan strukturnya, cara kerja, potensi kerja, hubungan sosial, kepribadian, integritas," kata juru bicara Pansel Capim KPK Betti Alisjahbana di Jakarta, Senin (27/7/2015).

Dia mengatakan, tes-tes tersebut juga ditujukan untuk mengukur kompetensi manajerial yang dinilai sebagai kemampuan inti yang dibutuhkan untuk memimpin KPK.

"Kami melibatkan lembaga yang kompetensinya di bidang ini, juga melibatkan asesor psikolog, asesor bidang SDM/Manajemen dan asesor bidang hukum," tutur dia.

Selain itu, lanjut Betti, Pansel Capim KPK juga sudah mulai melakukan penelusuran rekam jejak para calon bekerja sama dengan berbagai lembaga. Seperti KPK, kepolisian, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Keuangan, dan masyarakat sipil.

Dia berharap melalui proses seleksi yang ketat dan melibatkan berbagai lembaga serta masyarakat akan terjaring calon pemimpin KPK yang terbaik.

Pansel telah meloloskan 48 pendaftar dalam tahapan seleksi calon pimpinan KPK. Mereka yang lolos itu terdiri atas 9 penegak hukum (jaksa, hakim, polisi), 8 akademisi, 6 dari korporasi, 5 dari KPK, 4 auditor, 4 dari lembaga negara, dan 5 PNS. (Ant/Ndy/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya