Jelang Pilkada Serentak 2015, KPK Buka Loket LHKPN Bagi Calon Kepala Daerah

KPK membuka loket penerimaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi para bakal calon kepala daerah di Jakarta, Jumat (24/7/2015). Loket tersebut dibuka sejak 22 Juli lalu hingga 7 Agustus yang akan datang. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

oleh Arny Christika Putri diperbarui 24 Jul 2015, 13:15 WIB
20150724-Jelang Pilkada Serentak 2015, KPK Buka Loket LHKPN Bagi Calon Kepala Daerah-Jakarta 1
KPK membuka loket penerimaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi para bakal calon kepala daerah di Jakarta, Jumat (24/7/2015). Loket tersebut dibuka sejak 22 Juli lalu hingga 7 Agustus yang akan datang. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
KPK membuka loket penerimaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi para bakal calon kepala daerah di Jakarta, Jumat (24/7/2015). Loket tersebut dibuka sejak 22 Juli lalu hingga 7 Agustus mendatang. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Seorang customer service saat melayani bakal calon kepala daerah di Jakarta, Jumat (24/7/2015). KPK membuka loket penerimaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sejak 22 Juli hingga 7 Agustus mendatang. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Sejumlah bakal calon kepala daerah saat melaporkan harta kekayaannya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2015). KPK membuka loket laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sejak 22 Juli hingga 7 Agustus mendatang. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Salah satu meja konsultasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi bakal calon kepala daerah di Jakarta, Jumat (24/7/2015). KPK membuka loket LHKPN sejak 22 Juli hingga 7 Agustus mendatang. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Seorang bakal calon kepala daerah saat berkonsultasi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2015). KPK membuka loket LHKPN sejak 22 Juli hingga 7 Agustus mendatang. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya