Tarif Bea Masuk Ikan, Es Krim Sampai Kondom Resmi Naik

Menteri Koordinator Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan, tarif bea masuk impor sebelumnya terlalu rendah sehingga perlu penyesuaian.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Jul 2015, 16:00 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menargetkan tahun 2015 harga ikan tidak mahal lagi dan Industri perikanan Indonesia bisa mengekspor ikan ke luar negeri, Jakarta, Minggu (11/1/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Dengan aturan ini, barang-barang konsumsi maupun non konsumsi impor yang masuk ke Indonesia mengalami kenaikan tarif bea masuk.

Mengutip laman resmi Kemenkeu, Jakarta, Kamis (23/7/2015), PMK 132 merupakan perubahan ketiga atas PMK  213/PMK.011/2011. Pemerintah menyesuaikan tarif bea masuk impor atas sejumlah produk konsumsi sektor industri dan non konsumsi, mulai dari ikan, teh, kopi, pakaian dalam, kondom, kosmetik atau perlengkapan kecantikan, minuman beralkohol hingga kendaraan bermotor dengan besaran kenaikan beragam.

Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro pada 8 Juli 2015, dan diundangkan 9 Juli 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly‎. Kenaikan tarif bea masuk impor ini efektif berlaku 14 hari setelah PMK diundangkan. Itu artinya, aturan ini mulai berlaku Kamis, 23 Juli 2015 ini.

Menteri Koordinator Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan, tarif bea masuk impor sebelumnya terlalu rendah sehingga perlu diambil langkah penyesuaian pungutan bea masuk impor.

"Saya pikir bea masuk selama ini terlalu rendah, karena kan ada juga produksi dalam negeri," kata dia saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta.

Kenaikan tarif bea masuk impor bertujuan untuk melindungi daya saing industri dan produk dalam negeri. Sofyan mencontohkan produksi ikan di Indonesia saat ini melimpah ruah sebagai imbas keberhasilan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam memberantas praktik illegal fishing. Kini, lanjutnya, perlu pasar yang lebih masif untuk menyerap hasil tangkapan nelayan domestik.

"Dengan adanya kebijakan Bu Susi mencegah illegal fishing, menangkap ikan mudah sekali, produksi banyak, pukat darat yang sudah bertahun-tahun tidak ada lagi, sekarang menjadi banyak lagi," cetus dia.

Adapun kelompok barang-barang impor yang dibebani kenaikan tarif bea masuk dalam PMK 132, diantaranya :

1. Kopi impor dengan tarif bea masuk menjadi 20 persen
2. Teh impor dikenakan bea masuk menjadi 20 persen
3. Sosis impor menjadi 30 persen
4. Daging-dagingan yang diolah atau diawetkan dengan bea masuk 30 persen
5. Ikan-ikanan dengan rata-rata bea masuk 15 persen-20 persen. Ikan sarden dan salmon 15 persen, sementara ikan tuna 20 persen
6. Kembang gula tidak mengandung kakao rata-rata bea masuk 15 perse-20 persen. Contohnya permen karet impor 20 persen  
7. Roti, kue-kue kering, biskuit impor 20 persen
8. Sayuran yang diawetkan 20 persen
9. Es krim dan es lain yang dapat dimakan mengandung kakao maupun tidak 15 persen
10. Minuman fermentasi dari buah anggur segar termasuk minuman fermentasi yang diperkuat menjadi 90 persen
11. Minuman etil alkohol yang tidak di denaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80 persen dan menurut volume : alkohol dan minuman lainnya dengan bea masuk impor menjadi 150 persen
12. Alat kecantikan tubuh tarif bea masuk impornya menjadi 10-15 persen
13. Perlengkapan dapur, peralatan makan, peralatan rumah tangga lain dan peralatan toilet dari plastik menjadi 20 persen-22,5 persen
14. Tas dan aksesoris tas 15-20 persen
15. Pakaian dan aksesoris pakaian dari kulit samak 12,5 persen-15 persen, sedangkan dari kulit berbulu 15 persen-20 persen
16. T-Shirt, singlet, kaus kutang rajutan dan lainnya menjadi 25 persen
17. Pakaian bekas dan barang bekas lainnya menjadi 35 persen
18. Kutang, korset rajutan atau tidak bea impor menjadi 22,5 persen-25 persen
19. Wig, jenggot, alis, bulu mata palsu dan sejenisnya dari rambut manusia atau bulu hewan 15 persen
20. Barang higienis atau farmasi (termasuk dot) dari karet seperti kondom dan dot botol minuman impor menjadi 10 persen
21. Barang perhiasan dan bagiannya dari logam mulia atau dari logam yang dipalut dengan logam mulia impor dikenakan bea masuk menjadi 15 persen
22. Lemari pendingin, lemari pembeku impor menjadi 15 persen
22. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 orang atau lebih dikenakan bea masuk impor menjadi 20 persen-50 persen
23. Mobil dan kendaraan bermotor lainnya yang dirancang untuk pengangkutan orang dikenakan tarif bea masuk impor menjadi 50 persen
24. Barang impor lainnya.

(Fik/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya