Liputan6.com, Jakarta - Upaya Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) membuahkan hasil. Gugatannya agar Kementerian Pemuda dan Olahraga mencabut SK Pembekuan PSSI dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Mengabulkan permohonan pemohon (PSSI), menyatakan tergugat (Kemenpora) diwajibkan mencabut surat keputusan itu," kata Hakim Ketua, Ujang Abdullah, di PTUN Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Tak hanya meminta Kemenpora mencabut SK Pembekuan PSSI, pengadilan juga menghukum Kemenpora membayar denda Rp 277 ribu. "Tergugat juga dapat mengajukan banding dalam 14 hari kerja," tutup hakim.
Baca Juga: Kronologi Gugatan PSSI atas Kemenpora
Perkara ini berawal ketika Kemenpora menerbitkan SK Pembekuan PSSI. Kebijakan itu dikeluarkan karena PSSI dianggap tidak mengindahkan teguran Kemenpora terkait kelayakan klub-klub yang akan berlaga di kompetisi musim 2015.
Tak puas dengan tindakan Kemenpora, PSSI mengajukan gugatan ke PTUN. PSSI menilai pembekuan Kemenpora telah menerobos hukum yang berlaku.
Terdapat tiga poin yang menjadi fokus dalam gugatan PSSI ke PTUN. Pertama, SK Pembekuan dari Menpora dianggap menerobos peraturan undang-undang. Kedua, Menpora dianggap menjelma sebagai lembaga yudikatif karena menilai hasil kongres luar biasa di Surabaya 18 April 2015 lalu tidak sah.
Lalu, Menpora menggandeng Asprov sementara mereka membekukan pengurus PSSI pusat. Pembekuan yang dilakukan Kemenpora terhadap PSSI itu juga berimbas jatuhnya sanksi FIFA yang jatuh pada 30 Mei 2015. FIFA menilai PSSI telah mendapat intervensi dari pemerintah yang tentu sangat dilarang dalam statuta FIFA. (Ary/Jnp)
PTUN Menangkan PSSI, Perintahkan Kemenpora Cabut SK Pembekuan
Kemenpora diberikan kesempatan mengajukan banding dalam 14 hari.
diperbarui 14 Jul 2015, 12:38 WIBKantor PSSI (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perasaan Gia Tidak Bisa Berduel dengan Megawati Hangestri di PLN Mobile Proliga 2024
Pertahankan Mesin Legendaris, Ferrari 12Cilindri Tawarkan Performa Mengesankan
Cuaca Hari Ini Minggu 12 Mei 2024: Jakarta Cerah Berawan Seharian
Ramai Soal Bea Masuk Peti Jenazah, Ini Kata Bea Cukai
Liga Italia: Lima Gol AC Milan Hancurkan Cagliari
Jadwal, Hasil, dan Klasemen PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Lolos ke Final Four?
China Kembali Kerja Sama dengan AS soal Migrasi Ilegal
Polda Jabar Gelar Olah TKP Kecelakaan Bus Pelajar SMK Lingga Kencana di Ciater Siang Ini
Saran Ahli untuk Jemaah Haji dengan Diabetes agar Kadar Gula Darah Tetap Stabil di Tanah Suci
Rawan Hoaks Selama Pilkada 2024, Masyarakat Diminta Bijak Bermedia Sosial
ASUS Siapkan ROG Ally Generasi Terbaru dengan Performa Lebih Gahar, Cek Bocorannya
Jorginho Desak Arsenal Segera Perpanjang Kontrak Mikel Arteta