Kultrim: Ketentuan Penerima Zakat Fitrah
Ada 8 golongan yang wajib menerima zakat fitrah. Mereka adalah fakir, miskin, riqab,gharim, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil zakat. Orang-orang di luar 8 golongan tersebut tidak wajib dizakati. Kecuali mereka misalnya menjadi fisabilillah atau badan amil zakat.
Diterbitkan 16 Juli 2015, 04:45 WIBAda 8 golongan yang wajib menerima zakat fitrah. Mereka adalah fakir, miskin, riqab,gharim, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil zakat. Orang-orang di luar 8 golongan tersebut tidak wajib dizakati. Kecuali mereka misalnya menjadi fisabilillah atau b
POPULER
Berita Terbaru
Sinopsis Drama China Reblooming Blue, Kisah Victoria Song dan Vic Chou Merintis Usaha Porselen
- 6 jam yang lalu
Potret Teuku Ryan Rayakan Ulang Tahun Berdua Bersama Moana
- 6 jam yang lalu
Mutia Ayu Cerita Sang Anak Anggap Pusara Glenn Fredly Rumah Ayah yang Selalu Dirindukan
- 7 jam yang lalu
Syuting 5CM: REVOLUSI HATI di Laut, Olivia Morisson Ceritanya Pengalaman yang Bikin Nangis
- 7 jam yang lalu
Saksikan Sinetron Kisah Nyata Pagi Rabu 7 Oktober Pukul 08.00 WIB di Indosiar