Konsumen Desak BSN Keluarkan Standar Batas Aman Penggunaan Klorin

Temuan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) tentang penggunaan klorin pada 9 produk pembalut dan 7 pentyliner mendapatkan reaksi

oleh Liputan6 diperbarui 09 Jul 2015, 20:14 WIB
Temuan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) tentang penggunaan klorin pada 9 produk pembalut dan 7 pentyliner mendapatkan reaksi

Liputan6.com, Jakarta Temuan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) tentang penggunaan klorin pada 9 produk pembalut dan 7 pentyliner mendapatkan reaksi dari konsumen. Indah Yusari asal Cilegon, membuat petisi di Change.org meminta agar Badan Standardisasi Nasional (BSN) segera mengeluarkan aturan atau standar batas aman penggunaan klorin pada pembalut.

Petisi yang diunggah di www.change.org/PembalutKlorin berjudul “BSN, terbitkan standar/peraturan yang melarang penggunaan klorin pada pembalut! #pembalutklorin” itu ditujukan kepada BSN, Menteri Kesehatan Nila Moeloek dan perusahaan-perusahaan yang memproduksi 9 produk pembalut dan 7 pentyliner hasil temuan YLKI.

Berikut kutipan petisinya:
“...Temuan [YLKI] ini sangat mengejutkan dan otomatis membuat panik perempuan-perempuan yang setiap bulannya harus menggunakan pembalut pada saat menstruasi, termasuk saya. Pembalut-pembalut tersebut adalah produk yang mudah ditemukan di mini market dekat rumah, jadi bisa dikatakan hampir semua perempuan Indonesia sudah menggunakannya selama ini. Kalau dicontohkan dengan saya, yang sudah lebih dari 10 tahun menggunakan produk pembalut dalam daftar temuan YLKI tersebut, artinya sudah 10 tahun saya menggunakan pembalut mengandung klorin!...Padahal klorin pada pembalut ini bisa menyebabkan keputihan, gatal-gatal, dan iritasi. Parahnya lagi dapat menjadi penyebab terkenanya kanker servik”.

Indah mengatakan, sebagai konsumen “Hal ini jelas-jelas melanggar Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 mengenai hak konsumen, yang didalamnya terdapat hak keamanan produk.”

Oleh karena itu lanjutnya, “Kami para perempuan Indonesia menuntut Badan Standardisasi Nasional untuk mengeluarkan aturan/standar batas aman produksi atau penggunaan pembalut berklorin. BSN harus bertindak cepat, karena sampai saat ini tidak ada aturan/standar mengenai bahaya penggunaan atau informasi berapa ambang batas aman klorin pada pembalut.”

Petisi yang diunggah kemarin (8/7) dan hingga saat rilis ini dikirimkan pukul 17.00 WIB telah ditandatangani oleh lebih dari 3.500 orang.

Ajeng Kusuma Ningrum, seorang penandatangan petisi dari Bogor mengatakan: “sebagai perempuan yang selalu menggunakan pembalut setiap masa menstruasi saya ingin mendapat rasa aman, dan saya meminta negara menggunakan kewenangannya memberi perlindungan pada saya dan perempuan Indonesia lainnya…”

Sedangkan, Netizen bernama Indi Wulansari mengatakan, “Sertifikat Uji/Standarisasi semua barang yang masuk ke Indonesia memang harus lebih dicermati dengan seksama, supaya tidak merugikan siapapun.”

Untuk melihat komentar dan jumlah penandatangan petisi yang terus bertambah, klik pada link berikut ini: www.change.org/PembalutKlorin. Temuan YLKI dapat dilihat disini.

Change.org adalah wadah petisi online yang terbuka, bagi siapa saja dan di mana saja yang ingin memulai kampanye sosial demi perubahan. Petisi-petisi melaluiChange.org berhasil mendorong upaya-upaya penyelamatan lingkungan, demokrasi, kampanye anti-korupsi, dan isu-isu lainnya

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya