Liputan6.com, Yogyakarta - Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta mengabulkan pencabutan permohonan perubahan nama Sultan HB X. Pencabutan itu dilakukan dalam sidang yang digelar selama 10 menit.
"Karena sudah ada pencabutan berkas oleh pemohon, sehingga hakim mengabulkan pencabutan perkara ini, maka perkara ini selesai," ujar Ketua Majelis Hakim, Sumedi, dalam persidangan di PN Yogya, Rabu (8/7/2015).
Humas PN Kota Yogyakarta, Ikhwan Hendrato, menambahkan, lantaran dicabut, berkas perkara ini tidak bisa dilanjutkan lagi.
Dalam proses pergantian nama, pihak PN Yogya juga sebelumnya memeriksa masalah tersebut yang hasilnya akan menjadi dasar pengadilan dalam mengambil keputusan itu. Apakah permohonan diterima atau tidak.
Menurut dia, pengajuan perubahan nama adalah hal lumrah di kalangan orang Jawa. Ada faktor utama yang mendasari perubahan nama itu.
"Ada orang ganti nama karena sakit-sakitan, atau kalau orang Jawa itu biasanya setelah menikah ganti nama. Tapi itu nanti diperiksa dulu, kenapa harus ganti nama dan lainnya," kata dia.
Karena telah dicabut, lanjut Ikhwan, maka pengajuan perubahan nama harus dilakukan melalui prosedur awal jika Sultan kembali berniat mengubah namanya.
Sultan HB X sebelumnya mengajukan perubahan nama pada 19 Juni 2015 lalu. Pengajuan tersebut dikuasakan Sultan kepada putrinya GKR Condrokirono.
Permohonan didaftarkan dengan nomor perkara 75/pdt.P/2015/ PNYYK. Dalam permohonan tersebut, Sultan sebagai pemohon memohon perubahan nama dan gelar dari Sultan Hamengku Buwono X menjadi Sultan Hamengku Bawono Kasepuluh.
Gelarnya pun berubah dari Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem ingkang Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwana Senapati-ing-Ngalaga Abdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah ingkang Jumeneng Kaping Sadasa ing Ngayogyakarta Hadiningrat menjadi Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram Senopati ing Ngalaga Langgenging Bawono Langgeng Langgening Tata Panatagama.
Nama itu berubah sejak Sultan mengeluarkan sabdaraja pada 30 April 2015 lalu. (Ali/Nda)
Sultan HB X Resmi Cabut Permohonan Perubahan Nama
Pencabutan itu dilakukan dalam sidang yang digelar selama 10 menit.
diperbarui 09 Jul 2015, 00:30 WIBSri Sultan Hamengku Buwono X. (Liputan6.com/Fathi Mahmud)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kurs Rupiah ke Dollar USD/IDR, Hampir Menyentuh 16 Ribu
VIDEO: Kasus Kematian Vina Belum Tuntas, Tiga Pelaku Masih Berkeliaran Bebas
Tegas, Bobby Nasution Segel Mal di Medan Akibat Tunggak Pajak Rp 250 Miliar Lebih
Iuran BPJS Kesehatan Pakai Sistem KRIS Bakal Bebani Semua Pihak
Airlangga Hartarto: Munas Partai Golkar Digelar Desember 2024 Sesuai Jadwal
Jo Bo Ah Diincar Jadi Lawan Main Kim Soo Hyun di Drakor Knock Off
Sinopsis Film Man in Love (2021), Kisah Cinta Seorang Penagih Utang yang Viral di TikTok
Lawrence Wong Terima Ucapan Selamat dari Para Pemimpin Dunia Usai Dilantik sebagai PM Singapura
VIDEO: Usai Diangkat ke Layar Lebar, Kasus Kematian Tragis Vina Asal Cirebon Jadi Perbincangan
Atasi Hoaks Pemilu, Threads Hadirkan Fitur Cek Fakta
Kalbe Farma Rombak Susunan Pengurus, Ini Daftar Terbarunya
JK Sebut Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi LNG Pertamina Bagian dari Bisnis