Hukum Berpuasa Bagi Pemudik di Bulan Ramadan

Jawaban Rasulullah ini merupakan keringanan yang diberikan Allah SWT untuk orang-orang yang melakukan perjalanan sangat jauh.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Jul 2015, 17:11 WIB
Jawaban Rasulullah ini merupakan keringanan yang diberikan Allah SWT untuk orang-orang yang melakukan perjalanan sangat jauh.

Liputan6.com, Jakarta - Berpuasa wajib hukumnya bagi umat Muslim, tak terkecuali mereka yang sudah tua. Namun kewajiban berpuasa bisa gugur karena beberapa hal. Di antaranya wanita yang sedang haid dan wanita nifas atau yang baru melahirkan.   

Kewajiban berpuasa juga diringankan bagi orang yang sedang bepergian jauh atau musafir, misalnya para pemudik. Seperti dijelaskan Medina, seorang sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah SAW. "Wahai Rasulullah, sebelumnya saya mengadakan perjalanan yang jauh sekali pada siang hari dan di bulan Ramadan, apakah saya berpuasa atau tidak?"

Pertanyaan itu kemudian dijawab Rasulullah dengan mengatakan, "Pilihlah sesuka hatimu, mau berpuasa atau tidak." Jawaban Rasulullah ini merupakan keringanan yang diberikan Allah SWT untuk orang-orang yang melakukan perjalanan sangat jauh.

Tapi keringanan ini tetap ada aturannya. Untuk mengetahui bagaimana hukum berpuasa untuk orang yang melakukan perjalanan, misalnya para pemudik, berikut penjelasan Medina kepada Liputan6.com, Selasa (7/7/2015):

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya