Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Batas Usia 16 Tahun Bagi Perempuan untuk Menikah mendapatkan kritik.
Psikolog Kasandra Putanto menilai, usia merupakan salah satu faktor terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Baik kekerasan orangtua kepada anak, kakak kepada adik, ataupun sosok yang kuat kepada yang lemah di keluarga tersebut.
"MK memutuskan perempuan dapat menikah di umur 16 tahun, batas umurnya segitu. Tapi apakah mental perempuannya siap jadi seorang ibu? Akhirnya dia usia segitu, dia putus sekolah, lalu punya anak. Lalu mulai memikul beban dan tanggung jawab yang besar, merawat anak dan suami," ujar Kasandra kepada Liputan6.com di Jakarta, Minggu (5/7/2015).
"Karena sekolahnya putus, dia tidak bisa bekerja atau mendapat pekerjaan yang layak. Akhirnya terbelit masalah ekonomi. Biaya hidup meningkat dan akhirnya menimbulkan stres dan melakukan kekerasan pada anak," imbuh Kasandra.
Ia pun mengatakan, hasil riset kesehatan di Indonesia menunjukkan sebanyak 49% populasi gadis berusia 15-19 tahun sudah melahirkan. Riset tersebut juga menunjukkan angka kematian ibu yang meningkat. Menurut dia, hal tersebut terjadi karena tak semua kondisi rahim gadis dalam usia remaja siap menjalani proses persalinan.
"Mereka (MK) bilang daripada zina, lebih baik mati di meja operasi (bersalin). Pernyataan seperti itu memalukan dan sama saja kita (Indonesia) seperti negara belum berkembang. Atau lebih pantas disebut negara terbelakang," tambah dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menolak permohonan sejumlah pihak, antara lain aktivis feminis, Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA), dan Yayasan Kesehatan Perempuan, untuk melakukan uji materi atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang batas usia 16 tahun bagi perempuan untuk menikah.
Pemohon mengajukan uji undang-undang karena menilai mental dan fisik perempuan usia 16 tahun belum "matang" untuk membangun biduk rumah tangga. Pernikahan dinilai akan merampas hak anak perempuan dalam hal tumbuh kembang, pendidikan serta berisiko mengganggu sistem reproduksi kaum hawa yang masih belia.
Namun hal tersebut tidak sependapat dengan para hakim MK. Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengatakan, batas usia seorang perempuan dalam pernikahan tidak menjamin berkurangnya angka perceraian, masalah kesehatan, dan masalah sosial. (Ndy/Tnt)
MK Tolak Naikkan Batas Usia Perempuan Menikah, Memicu KDRT?
Keputusan MK yang menolak uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Batas Usia 16 Tahun Bagi Perempuan untuk Menikah mendapat kritik.
diperbarui 06 Jul 2015, 08:45 WIBTahukah Anda, ada tipe-tipe cincin kawin tertentu yang hanya cocok pada tipe perempuan tertentu.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Energi & TambangHarga Minyak Dunia Merosot, Dipatok Segini Hari Ini
8 9 10
Berita Terbaru
6 Potret Selebgram Bro Jabro Meninggal di Usia Muda, Pernah Viral 'Mahasiswa Bersayap'
Garuda Muda Gagal ke Final Piala Asia U-23, Indonesia Hajar Thailand di Thomas Cup
Bukapalak Targetkan Pendapatan Tumbuh 20% Jadi Rp 5,1 Triliun di 2024
Investor Tarik Dana Besar-besaran dari ETF Bitcoin Spot, Ada Apa?
AS Bakal Larang Kehadiran Drone DJI, Apa Alasannya?
Canggih, Modus Penyelundupan Benih Lobster Indonesia ke Vietnam
Salah Satu Keuntungan dari Ruang Kantor Terbuka adalah Kolaborasi yang Lebih Baik
Kondisi Memilukan Manusia Sombong di Hari Kiamat, Na'udzubillah
Via Vallen Blak-blakan Soal Tudingan Banyak Duit Lupa Keluarga: Dari Tabungan Mulai Gendut, Aku Jatahin Semuanya Tiap Bulan
CEO Microsoft Temui Jokowi, Akan Investasi Besar di Bidang AI dan Bangun Pusat Riset
Sandiaga Uno Nobar Semifinal Piala Asia U23 2024 Bareng Gibran, Pancing Warganet Merujak Wasit Shen Yinhao
Jelang Rilis, ENHYPEN Bocorkan Tracklist Album Spesial MEMORABILIA untuk OST Dark Moon