Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan paspor secara online atau payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM, Denny Indrayana, akan diperiksa kembali oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Ya betul, hari ini yang bersangkutan diperiksa atas kasus payment gateway," kata Kasubdit II Dirtipkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Djoko Poerwanto, saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Denny pada pukul 09.00 WIB pagi ini. Pemeriksaan terhadap Denny ini sebagai tindak lanjut mengungkap dugaan korupsi yang diduga merugikan negara sekitar Rp 32 miliar.
Selain menemukan kerugian negara, dalam kasus ini penyidik juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem payment gateway.
Atas kasus ini, Denny Indrayana diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sun/Ado)
Denny Indrayana Diperiksa Lagi Hari Ini Atas Kasus Paspor Online
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Denny pada pukul 09.00 WIB pagi ini.
diperbarui 01 Jul 2015, 06:00 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Keunikan 12 Corak Batik Kabupaten Serang
Awasi Distribusi Komoditas Gula di Jawa Timur, Satgas Pangan Polri Lakukan Ini
Amplop Penumpang Berisi Uang Rp50 Juta Tertinggal di Kereta Cepat Whoosh, Petugas Kembalikan di Hari yang Sama
Ingin Dijauhkan dari Rasa Malas Beribadah? Baca Doa Ini
120 Quotes Bijak Lucu tapi Penuh Makna, Pelajaran Berharga yang Menghibur
Segera Tayang Desember 2024, Disney Rilis Teaser Trailer Film Mufasa: The Lion King
Polisi Tangkap Manajer yang Gelapkan Uang di Restoran Hotman Paris, Ambil Langsung dari Brankas
Jadi Imam Salat Sebelum Bertanding, Rizky Ridho Disebut Pantas Jadi Kapten Timnas Indonesia di Piala Asia U-23
Kisah Pemuda Murid Nabi Ibrahim yang Ditunda Kematiannya, Ternyata Ini Amalannya
Buka Peluang Usung Wali Kota Depok di Pilkada Jabar, Bisa Bersaing dengan Presiden PKS
Acungkan Senpi hingga Tabrak Pemotor, Polisi Tangkap 2 Orang Ugal-ugalan di Kawasan Banceuy Bandung
3 Klub yang Bisa Dituju Thomas Tuchel usai Pisah dari Bayern Munchen: Semuanya di Liga Inggris