Denny Indrayana Diperiksa Lagi Hari Ini Atas Kasus Paspor Online

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Denny pada pukul 09.00 WIB pagi ini.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Jul 2015, 06:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan paspor secara online atau payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM, Denny Indrayana, akan diperiksa kembali oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Ya betul, hari ini yang bersangkutan diperiksa atas kasus payment gateway," kata Kasubdit II Dirtipkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Djoko Poerwanto, saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Denny pada pukul 09.00 WIB pagi ini. Pemeriksaan terhadap Denny ini sebagai tindak lanjut mengungkap dugaan korupsi yang diduga merugikan negara sekitar Rp 32 miliar.

Selain menemukan kerugian negara, dalam kasus ini penyidik juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem payment gateway.

Atas kasus ini, Denny Indrayana diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sun/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya