Menaker Imbau Pembayaran THR Paling Lambat 10 Juli

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri juga memastikan pekerja outsourcing dan kontrak tetap berhak menerima THR.

oleh Septian Deny diperbarui 29 Jun 2015, 21:45 WIB
Menakertrans, Hanif Dhakiri memberikan penjelasan saat rapat kerja dengan komisi IX di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2015). Rapat membahas Program dan grand design Pemerintah bidang Ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengimbau kepada perusahaan-perusahaan agar mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya seminggu sebelum Lebaran Idul Fitri yaitu pada 10 Juli 2015 .

Selain itu, dia juga memastikan pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, ataupun pekerja tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

"Kami mengimbau agar pembayaran THR dipercepat sehingga pekerja dapat menyambut Lebaran dengan penuh suka cita dan mempersiapkan mudik Lebaran secara lebih awal dan lebih baik tahun ini," ujar Hanif dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (29/6/2015).

Hanif mengatakan, percepatan pembayaran THR tahun ini diharapkan dapat membantu para pekerja dalam persiapan menyambut Lebaran, termasuk mempersiapkan kegiatan mudik ke kampung halaman masing-masing.

"Berdasarkan regulasi maka pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 atau tanggal 10 Juli nanti, tapi saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan selalu mengimbau pembayaran dilakukan maksimal dua minggu (H-14) sebelum Lebaran. Pembayaran lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," lanjut dia.

Hanif mengatakan, pembayaran THR bagi pekerja ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan. Pembayaraannya disesuaikan dengan hari keagamaan masing-masing pekerja yang merayakannya.

Pembayaran THR bagi pekerja harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya