Pencairan Dana Talangan Korban Lapindo Terganjal Jaksa Agung

Pencairan dan pembayaran dana talangan korban lumpur Lapindo sebesar Rp 827 miliar masih terganjal respons Jaksa Agung.

oleh Fiki AriyantiDiterbitkan 29 Juni 2015, 14:15 WIB
Seniman membuatkan patung bagi warga korban kepada pemerintah di wisata lumpur lapindo, Sidoarjo, Senin (30/03/2015). Sudah 9 tahun kawasan ini terendam oleh lumpur, tidak terhitung kerugian yang diderita warga sekitar. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Pencairan dan pembayaran dana talangan korban lumpur Lapindo sebesar Rp 827 miliar masih terganjal respons dari Jaksa Agung. Pasalnya, perjanjian pinjaman antara pemerintah melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dengan PT Minarak Lapindo harus melalui Jaksa Agung. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya