Liputan6.com, Jakarta - Pencairan dan pembayaran dana talangan korban lumpur Lapindo sebesar Rp 827 miliar masih terganjal respons dari Jaksa Agung. Pasalnya, perjanjian pinjaman antara pemerintah melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dengan PT Minarak Lapindo harus melalui Jaksa Agung.
Pencairan Dana Talangan Korban Lapindo Terganjal Jaksa Agung
Pencairan dan pembayaran dana talangan korban lumpur Lapindo sebesar Rp 827 miliar masih terganjal respons Jaksa Agung.
Diterbitkan 29 Juni 2015, 14:15 WIBSeniman membuatkan patung bagi warga korban kepada pemerintah di wisata lumpur lapindo, Sidoarjo, Senin (30/03/2015). Sudah 9 tahun kawasan ini terendam oleh lumpur, tidak terhitung kerugian yang diderita warga sekitar. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
POPULER
1 2 3 4 5
Berita Terbaru
Artikel Fenomena Alam: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Dampaknya bagi Kehidupan
- 3 menit yang lalu
Arti Nama Aqila: Makna, Asal-Usul dalam Bahasa Arab, Karakter, dan Inspirasi Rangkaiannya
- 17 menit yang lalu
Contoh Algoritma Lengkap: Pengertian, Jenis, dan Penerapannya dalam Pemrograman serta Kehidupan Sehari-hari
- 45 menit yang lalu
Comfort Food Artinya Apa? Pengertian, Sejarah, dan Ilmu di Balik Makanan Penyaman Hati
- 1 jam yang lalu
Kasat Mata Artinya Dapat Dilihat: Pengertian, Penulisan Baku, dan Penggunaannya