Pengacara Terdakwa JIS: Semoga Propam Ungkap Kejanggalan

Saut mengatakan dari laporan para terdakwa JIS, mereka mengalami penyiksaan saat ditanyai penyidik.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 05 Jun 2015, 02:59 WIB
Setelah pemeriksaan selama 10 jam, guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong resmi ditahan pada Senin 14 Juli 2014 kemarin. Penahanan itu terkait dugaan pelecehan seksual di terhadap anak di bawah umur.

Liputan6.com, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Polda Metro Jaya menyelidiki Lembaga Pemasyaratan Cipinang, Jakarta Timur, guna mencari kebenaran kematian Azwar. Dia adalah petugas kebersihan Jakarta International School (JIS) yang menjadi terdakwa kekerasan seksual siswa JIS yang berinisial MAK.

Propam telah memeriksa 5 terdakwa lainnya, di antaranya Agun Iskandar, Virgiawan Amin atau Awan, Syahrial, Zainal Abidin, dan Afrisca Setyani. Kuasa hukum terdakwa Saut Irianto berharap, investigasi tersebut menjadi bukti 5 kliennya tidak bersalah.

"Investigasi ini diharapkan dapat mengungkap kejanggalan demi kejanggalan kasus JIS. Jadi ini perlahan-lahan menjadi bukti bahwa klien kami tidak melakukan kekerasan seksual terhadap MAK," ujar Saut di LP Cipinang, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Saut mengatakan dari laporan para terdakwa, mereka mengalami penyiksaan saat ditanyai penyidik. "Ada penyiksaan dengan menggunaan kursi, disundut asap rokok, itu menurut klien saya," ungkap dia.

Saut pun meminta kepada Propam agar investigasi tersebut dapat mengungkap fakta sebenarnya. "Harapan kami tuntutan keadilan dapat dipenuhi, karena ada penindasan hukum yang dilakukan oknum penegak hukum," ujar dia.

Sementara, baik dari pihak Propram Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya belum bicara soal hasil investigasi terhadap 5 terdakwa tersebut di LP Cipinang. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya