Liputan6.com, Jakarta - Satlantas Wilayah Jakarta Utara menilang dua mobil mewah, Mini Cooper kuning B 8 70ANA dan BMW hitam B 8239 QF. Keduanya ditilang saat Operasi Patuh Jaya 2015 di Jalan Pluit Raya lantaran dokumen yang tak lengkap.
"Hari ini dapat tambahan 2 mobil mewah, Mini Cooper dan BMW, kejadian tadi siang di wilayah Pluit. Saat dilakukan pemeriksaan tidak bisa menunjukkan dokumen, sehingga kita amankan," kata Kasatlantas Jakarta Utara AKBP Sudarmanto di Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Sudarmanto mengaku telah mengecek fisik 2 mobil mewah tersebut. Setelah diperiksa, keduanya merupakan mobil yang didapat secara legal. Pemilik pun diberikan waktu 14 hari untuk melengkapi dokumen.
"Kalau sudah lengkap, mobil bisa dikembalikan pada pemilik, tidak ada sanksi lain. Kecuali mobil didapat dengan ilegal, baru kita koordinasikan dengan reserse," ujar Sudarmanto.
Sudarmanto menuturkan, Mini Cooper saat penilangan dikendarai oleh JB, wanita berusia 42 tahun bersama anaknya. Sementara BMW dikendarai MR, seorang sopir berusia 49 tahun.
Kedua pengemudi juga memiliki SIM. Untuk Mini Cooper tidak membawa STNK sama sekali. Sementara, BMW memiliki STNK tapi sudah habis masa berlakunya sejak Mei 2015 lalu.
"Tidak ada perlawanan dari mereka. Saat dilakukan operasi, jalanan juga macet," tandas Sudarmanto. (Ndy/Ali)
2 Mobil Mewah Ini Ditilang
Satlantas Wilayah Jakarta Utara menilang dua mobil mewah, Mini Cooper kuning B 8 70ANA dan BMW hitam B 8239 QF.
diperbarui 04 Jun 2015, 21:00 WIBPolisi menyita mobil yang tak dilengkapi dokumen resmi. (Lipiutan6.com/Silvanus Alvin)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Siswa SD di Sukabumi Keracunan Massal Usai Makan Jajanan Asal China, Dicek Tak Ada Logo Halal
Pembunuh Pria Terbungkus Kain Sarung Sempat Bikin Alibi Kelabui Polisi
Saksi Sebut SYL Pakai Uang Sisa Anggaran Rp600 Juta untuk Bepergian Ke Brazil
Hasil Liga Inggris: Dramatis, Aston Villa Paksa Liverpool Bermain Imbang
Amalan untuk Mengundang Rezeki dari Mbah Moen, Hidup Tak akan Susah
Formappi: Penggunaan Hak Angket Menguap di Tengah Jalan
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Pilkada Surabaya 2024, Petahana Tidak Diistimewakan
Berisiko Merusak Imej Pariwisata Indonesia, Turis Asing Pelaku Ritual Cabul di Bali Masih Diburu
Geger Bocah 3 Tahun di Sukabumi Meninggal Dipatuk Ular Welang saat Tidur
5 Satelit Alami Pluto yang Ditemukan Astronom
UAH: Hati-Hati dengan Maksiat, Kita akan Meninggal Sesuai Kebiasaan
Bantahan SYL, Mulai dari Bepergian ke Luar Negeri hingga Bagi-Bagi Sembako Hasil 'Malak'