Uang Tabungan Rumah PNS Cair Mulai 1 Juni

Pengembalian tabungan perumahan PNS itu akan dilakukan satu paket dengan pembayaran pensiun pertama dan tabungan hari tua.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Mei 2015, 16:25 WIB
(Foto: PT Taspen (Persero)

Liputan6.com, Jakarta - PT Taspen (Persero) akan membayar pengembalian Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum PNS) pada 1 Juni 2015.

Pembayaran pengembalian Taperum PNS itu untuk seluruh PNS yang memasuki uang pensiun mulai 1 Juni kecuali PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Keamanan, TNI dan Polri.

Sekretaris Perusahaan PT Taspen (Persero), Iwan Soeroto mengatakan, pembayaran itu akan dilakukan satu paket dengan pembayaran pensiun pertama dan tabungan hari tua (THT) di masing-masing kantor cabang Taspen.

"Pembayaran dilakukan satu paket untuk kemudahan PNS dalam menerima haknya," kata Iwan, seperti dikutip dari keterangan yang diterbitkan, Kamis (28/5/2015).

Pengembalian pembayaran Taperum PNS berdasarkan perjanjian kerja sama antara PT Taspen (Persero) dengan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapetarum PNS) Nomor JAN/98/DIR/2015 tentang pelayanan pembayaran pengembalian tabungan perumahan PNS.

Selain membayar tabungan, PNS juga diwajibkan membayar iuran. Jumlah iuran Taperum PNS selama ini berdasarkan Kepres Nomor 46 Tahun 1994, setiap PNS (non TNI/Polri/Kementerian Pertahanan) diwajibkan setiap bulan membayar iuran dari gajinya sebesar Rp 3.000 untuk golongan I, Rp 5.000 untuk golongan II, Rp 7.000 untuk golongan III, dan Rp 10.000 untuk golongan IV. Adapun iuran sedang diusahakan menjadi 2,5 persen dari total gaji PNS. (Fik/Ahm)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya