Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mencapai babak final. Permohonan gugatan Hadi terhadap KPK, pun dikabulkan Hakim Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada hal mendasar yang membuat hakim tunggal tersebut, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Hadi Poernomo.
"Penetapan tersangka oleh termohon (KPK), penggeledahan, dan penyitaan pada pemohon tidak sah," ujar Hakim Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Selain itu menurut Hakim Haswandi, sengketa pajak bukan merupakan wewenang KPK. Yang semula diduga merugikan negara juga tidak terbukti di persidangan.
"Sengketa pajak merupakan hukum khusus. Keberatan pajak bukan merupakan pidana dan bukan wilayah KPK. Juga negara tidak dirugikan seperti yang diungkapkan termohon," tambah dia.
Tidak Merasa Menang
Meski Hakim Haswandi mengabulkan permohonan praperadilan, Hadi tidak menganggap sebagai suatu kemenangan untuk dirinya. Menurut dia, tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah dalam putusan sidang praperadilannya itu. Keputusan yang dikeluarkan hakim merupakan ranah undang-undang yang berlaku.
"Proses hukum sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Fakta dan bukti sudah sah secara hukum. Tidak ada menang kalah," ujar Hadi usai menghadiri sidang putusan.
Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan, terkait keberatan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan (SKPN PPh) Bank Sentral Asia (BCA).
BCA mengajukan surat keberatan pajak penghasilan pada 17 Juli 2003 terkait Non-Performance Loan (NPL) atau kredit bermasalah Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.
Setelah ditelaah, diterbitkanlah surat pengantar risalah keberatan pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak, yang pada saat itu dijabat Hadi Poernomo, dengan kesimpulan permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak.
Mantan Dirjen Pajak itu memerintahkan agar Direktur PPh mengubah kesimpulan. Dari semula menyatakan menolak, diganti menjadi menerima semua keberatan. Hal itu dilakukan sehari sebelum jatuh tempo memberi keputusan kepada BCA.
Hadi Poernomo kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak, yang memutuskan untuk menerima semua keberatan wajib pajak. Atas keputusan tersebut, negara merugi hingga Rp 375 miliar.
Hadi Poernomo disangkal Pasal 2 ayat 2 dan atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Rmn/Yus)
Alasan Hakim Mengabulkan Praperadilan Hadi Poernomo
Meski Hakim Haswandi mengabulkan permohonan praperadilan, Hadi Poernomo tidak menganggap sebagai suatu kemenangan untuk dirinya.
diperbarui 26 Mei 2015, 18:46 WIBMantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo saat membacakan kesimpulannya dalam sidang praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Aksi Nekat Buruh Bongkar Muat Curi Alat Material di Toko Bangunan, Kerugian Rp 50 Juta
UAS Sebut Golongan Ini Tak akan Dipandang Allah di Hari Kiamat, Siapa Mereka?
Polda Sulut Sebut Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Jakarta, Jadi Ajudan Pengusaha Tanpa Izin
Edarkan Sabu dan Ganja, Residivis Bandar Lampung Kembali Meringkuk di Dalam Penjara
Dukung Timnas Indonesia U-23, Ribuan Warga Penuhi Alun-Alun Pamulang
5 Penjelasan Ilmuwan Mengungkap Misteri Segitiga Bermuda
Gempa Garut: Sains dan Perspektif Islam, Benarkah Tanda Kiamat Sudah Dekat?
Ekspresi Suporter Garuda Muda Saat Nonton Bareng Laga Timnas Indonesia U-23 Melawan Uzbekistan
HEADLINE: Aksi Pro-Palestina Marak di Kampus-kampus Amerika Serikat, Punya Daya Tekan?
Serunya Nobar Piala Asia U-23 di Pendopo Banyuwangi, Penonton Gratis Makan dan Minum
Takluk dari Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Ini Lawan Timnas Indonesia pada Perebutan Peringkat 3
Hujan Lebat Diprediksi Guyur Sulut, Warga 6 Daerah Ini Diimbau Waspada