Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo kembali mengajukan gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan yang diajukannya terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perluasan obyek praperadilan.
Sidang perdana yang diagendakan berlangsung, Senin (25/5/2015), berlangsung sangat singkat dan berakhir dengan penundaan. Penundaan dilakukan karena pihak KPK sebagai termohon salam sidang tidak hadir.
"Kita tunda sidang sampai Jumat 29 Mei 2015," kata Hakim tunggal Martin Ponto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Suroso, Jonas Sihalolo mengatakan, kliennya kembali ajukan praperadilan terkait penetapan tersangka berdasar praperadilan dengan putusan MK. "Iya mengajukan lagi, kan ada putusan MK-nya," papar Jonas.
Suroso pernah mengajukan praperadilan dengan objek yang sama, namun ditolak hakim tunggal Riyadi pada Selasa 4 April. Ditolaknya praperadilan tersebut karena hakim Riyadi menilai penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penyidikan bukan merupakan obyek dari praperadilan sesuai dengan Pasal 77 jo pasal 82 ayat 1 huruf b jo Pasal 95 ayat 1 dan 2 KUHAP yang sudah mengatur secara limitatif kewenangan atau kompetensi praperadilan. (Mut)
Eks Direktur Pengolahan Pertamina Tak Kapok Praperadilan
Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo kembali mengajukan gugatan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
diperbarui 25 Mei 2015, 14:16 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Honda Tegaskan Bakal Bawa 7 Model Kendaraan Listrik Hingga 2040
Pos Indonesia Salurkan Dana Pensiun Asabri, Diantar Langsung ke Rumah Pensiunan
Dewas KPK Heran Atas Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri
26 Tahun Reformasi, Amnesty International Sebut Kebebasan Sipil Kian Terancam
Film Transcendence, Kisah Ilmuwan dan Temuannya yang Berbahaya
Putri Rapper Eminem, Hailie Jade Tampil Anggun dengan Gaun Mermaid di Hari Pernikahannya
Winnie Harlow Bak Cowgirl Berbalut Mutiara di Karpet Merah Cannes
Jumlah Penyeberang di Pelabuhan Ketapang Menurun Saat Ajang WWF di Bali
Dewas KPK Patuhi Perintah PTUN, Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron
PBB Desak Pemerintah Dunia Jadikan Air Sebagai Isu Prioritas
COVID di Singapura Melejit, Kemenkes Monitor Kasus di Indonesia
Kapan Gaji Pegawai Indofarma Dibayar? Ini Jawaban Wamen BUMN