Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan praperadilan ini diajukan atas penangkapan, penahanan, dan penyitaan terhadap Novel yang dilakukan Bareskrim Polri.
Novel mengatakan, objek praperadilan yang diajukan hari ini bukan terkait penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri terhadap dirinya. Melainkan terkait penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.
"Saya baru melihat proses penangkapan, penahanan, penyitaan. Bagi saya banyak hal yang perlu saya lakukan upaya dalam rangka menunjukkan suatu kebenaran, Kalau penetapan tersangka belum. Nanti kita lihat saja kedepan," ujar Novel di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).
Adik sepupu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan itu berharap praperadilan yang ia ajukan bisa menjadi pelajaran bagi Mabes Polri agar ke depan prosedurnya dalam menangani permasalahan bisa dilakukan dengan cara yang lebih baik.
"Intinya praperadilan itu memberikan koreksi. Kita berharap ke depan jadi lebih baik. Dengan adanya praperadilan ini saya berharap sebagai masukan bagi pimpinan Polri untuk perbaikan," kata Novel.
Mantan anggota Polri itu mengaku, ada beberapa hal yang diajukan dalam sidang praperadilan ini. Selain penangkapan dan penahanannya, ia juga mempermasalahkan soal prosedur penyidikan Bareskrim terhadap dirinya.
"Kalau dalam bidang apa, praperadilan saya dalam rangka prosedur pelaksanaan penyidikan. Ada beberapa hal, bukan penangkapan saja kan, ada beberapa hal," tambah dia.
Namun demikian, adik sepupu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan ini enggan mengomentari lebih jauh praperadilan yang ia ajukan. Ia menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk menjelaskan upaya keadilan yang tengah ia perjuangkan.
"Tapi saya kira konteksnya dalam hal ini kuasa hukum saja yang menjelaskan. Saya tidak menyampaikan lebih jauh lagi," tutup Novel. (Mut)
Praperadilan Jadi Cara Novel Baswedan Koreksi Polri
Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
diperbarui 25 Mei 2015, 11:47 WIBNovel Baswedan memberikan keterangan pers di depan Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/5/2015). Novel bersama kuasa hukumnya akan kembali mengajukan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri terkait penggeledahan rumahnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Edarkan Sabu dan Ganja, Residivis Bandar Lampung Kembali Meringkuk di Dalam Penjara
Dukung Timnas Indonesia U-23, Ribuan Warga Penuhi Alun-Alun Pamulang
5 Penjelasan Ilmuwan Mengungkap Misteri Segitiga Bermuda
Gempa Garut: Sains dan Perspektif Islam, Benarkah Tanda Kiamat Sudah Dekat?
Ekspresi Suporter Garuda Muda Saat Nonton Bareng Laga Timnas Indonesia U-23 Melawan Uzbekistan
HEADLINE: Aksi Pro-Palestina Marak di Kampus-kampus Amerika Serikat, Punya Daya Tekan?
Serunya Nobar Piala Asia U-23 di Pendopo Banyuwangi, Penonton Gratis Makan dan Minum
Takluk dari Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Ini Lawan Timnas Indonesia pada Perebutan Peringkat 3
Hujan Lebat Diprediksi Guyur Sulut, Warga 6 Daerah Ini Diimbau Waspada
Sidang Sengketa Pileg 2024 Dimulai, Siapa Berpeluang Lolos Lewat Jalur MK?
Serba-serbi Hari Pendidikan Nasional 2024
140 Kata untuk Orang Tua yang Sederhana, Bijak, Penuh Makna dan Bikin Terharu