Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus berupaya menyelidiki kasus beras plastik yang menggegerkan masyarakat Indonesia. Jika terbukti ada tindakan kriminal pada kasus ini, maka hukuman pidana mengancam produsen maupun pengedar beras plastik.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Yazid Fanani menegaskan, pihaknya mengambil langkah bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menguji beras plastik secara laboratoris, termasuk mengirimkan sampel ke Balai POM.
"Sampel yang dikirimkan dari Polres Bekasi masih dalam tataran pengujian. Sekarang masih proses penelitian laboratorium. Apabila sudah selesai, akan dilaporkan," tegas dia di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Yazid mengaku, pihaknya akan melakukan upaya pencegahan dan penindakan apabila terbukti beras itu mengandung bahan plastik berbahaya. Namun tentunya hal ini tidak bisa dilakukan secara parsial. "Jadi kami butuh dukungan dari seluruh masyarakat, pedagang dan lainnya," terang dia.
Yazid mengaku, apabila terbukti benar bahwa beras yang ditemukan di Bekasi mengandung senyawa plastik, si pelaku akan dikenakan beberapa pasal tindakan kriminal.
"Akan dijerat dengan Undang-undang (UU) Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen jika benar-benar dari uji laboratorium beras itu enggak layak dikonsumsi. Ancamannya pidana lebih dari 5 tahun," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan, telah menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Direktorat Jenderal Bea Cukai, Disperindag Bekasi dan Kepolisian guna mengantisipasi peredaran komoditas pangan yang dapat merugikan kesehatan masyarakat, merusak ekonomi pedagang dan petani.
"Kemendag akan berkoordinasi dengan instansi terkait supaya ada tindakan tegas sesuai kewenangan Kemendag. Sementara Bareskrim dan BIN menelusuri hulu sampai hilir motif peredaran beras plastik, apakah mencari untung semata atau ada tindakan kriminal yang merugikan pemerintah," ujar Rachmat.
Dijelaskan dia, Kemendag sudah mengumpulkan seluruh Kepala Dinas Perdagangan untuk memperoleh laporan dalam mengawasi perdagangan komoditas pangan dan non pangan. "Hasilnya akan dilaporkan kepada Presiden untuk mendapat arahan yang jelas," ucapnya.
Produsen & Pengedar Beras Plastik Bisa Dipenjara 5 Tahun
ika terbukti ada tindakan kriminal pada kasus ini, maka hukuman pidana mengancam produsen maupun pengedar beras plastik.
diperbarui 22 Mei 2015, 20:31 WIBIlustrasi Penjara
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
SPEKIX 2024, Special Kids Expo Seputar Anak Berkebutuhan Khusus Digelar 11-12 Mei
Pencipta Bored Ape NFT Umumkan Restrukturisasi, Bakal Ada PHK Lagi?
Meriahkan Hari Jadi ke-25 Kota Depok, Andy /rif Ingin Geng Motor Dibasmi
Akhiri 11 Kekalahan Beruntun Lawan Nuggets, Lakers Perpanjang Nafas di NBA Play-Off 2024 Los Angeles Lakers memperpanjang nafas di Play-Off
Strategi Indonesia dan Uni Eropa Perkuat Kerja Sama Investasi
Rossa Ajak Penonton Galau di Titik Kumpul Festival 2024
PM Hun Manet Beri Santunan ke Keluarga Korban Ledakan Gudang Amunisi di Kamboja
Trending Hilangkan Rambut dengan Laser, Aman untuk Kesehatan?
Bawaslu Jember Rekrut 93 Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024
Jadwal MPL ID S13 2024 Minggu 28 April 2024, Dibuka Laga Dewa United Esport vs Onic
Jadi Tuan Rumah World Water Forum ke-10, Indonesia Bakal Ajak Peserta Berwisata di Bali
Prediksi Liga Inggris Tottenham vs Arsenal: Derby London Utara Beda Kepentingan