Produsen & Pengedar Beras Plastik Bisa Dipenjara 5 Tahun

ika terbukti ada tindakan kriminal pada kasus ini, maka hukuman pidana mengancam produsen maupun pengedar beras plastik.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 22 Mei 2015, 20:31 WIB
Ilustrasi Penjara

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus berupaya menyelidiki kasus beras plastik yang menggegerkan masyarakat Indonesia. Jika terbukti ada tindakan kriminal pada kasus ini, maka hukuman pidana mengancam produsen maupun pengedar beras plastik.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Yazid Fanani menegaskan, pihaknya mengambil langkah bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menguji beras plastik secara laboratoris, termasuk mengirimkan sampel ke Balai POM.

"Sampel yang dikirimkan dari Polres Bekasi masih dalam tataran pengujian. Sekarang masih proses penelitian laboratorium. Apabila sudah selesai, akan dilaporkan," tegas dia di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (22/5/2015).  

Yazid mengaku, pihaknya akan melakukan upaya pencegahan dan penindakan apabila terbukti beras itu mengandung bahan plastik berbahaya. Namun tentunya hal ini tidak bisa dilakukan secara parsial. "Jadi kami butuh dukungan dari seluruh masyarakat, pedagang dan lainnya," terang dia.

Yazid mengaku, apabila terbukti benar bahwa beras yang ditemukan di Bekasi mengandung senyawa plastik, si pelaku akan dikenakan beberapa pasal tindakan kriminal.

"Akan dijerat dengan Undang-undang (UU) Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen jika benar-benar dari uji laboratorium beras itu enggak layak dikonsumsi. Ancamannya pidana lebih dari 5 tahun," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan, telah menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Direktorat Jenderal Bea Cukai, Disperindag Bekasi dan Kepolisian guna mengantisipasi peredaran komoditas pangan yang dapat merugikan kesehatan masyarakat, merusak ekonomi pedagang dan petani.

"Kemendag akan berkoordinasi dengan instansi terkait supaya ada tindakan tegas sesuai kewenangan Kemendag. Sementara Bareskrim dan BIN menelusuri hulu sampai hilir motif peredaran beras plastik, apakah mencari untung semata atau ada tindakan kriminal yang merugikan pemerintah," ujar Rachmat.

Dijelaskan dia, Kemendag sudah mengumpulkan seluruh Kepala Dinas Perdagangan untuk memperoleh laporan dalam mengawasi perdagangan komoditas pangan dan non pangan. "Hasilnya akan dilaporkan kepada Presiden untuk mendapat arahan yang jelas," ucapnya.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya