Disemprit Polisi, Balotelli Dilarang Nyetir 28 Hari

Kali ini ia disemprit polisi kala mengendarai Ferrari di atas batas kecepatan.

oleh Gesit Prayogi diperbarui 18 Mei 2015, 10:17 WIB
Kali ini ia disemprit polisi kala mengendarai Ferrari di atas batas kecepatan.

Liputan6.com, Liverpool - Tak cuma dikenal sebagai pemain yang bengal di lapang hijau, Mario Balotelli nampaknya juga doyan berulah di jalan raya. Kali ini ia disemprit polisi kala mengendarai Ferrari di atas batas kecepatan.

Ya, sebagaimana dilansir dari Dailymail, Senin (18/5/2015), pemain berdarah Italia ini ditilang ketika nekat memacu Ferrari dengan kecepatan 175 km/jam.

Ketika ditilang, striker Liverpool ini justru berdalih bahwa ia tidak mengetahui persis seberapa cepat ia melaju. Sebab, mobil sport-nya menggunakan satuan km/jam bukan mil/jam.

Parahnya lagi, pemain berusia 24 tahun tak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Wirral Magistrates. Ia pun dijatuhi hukuman larangan mengemudi selama 28 hari dan denda Rp 16,4 juta.

Meski didenda setara belasan juta rupiah, nilai tersebut nampaknya bukanlah kerugian yang besar. Mengingat ia digaji Rp 2,2 miliar per pekan di Anfield.

Mik Hogan, selaku pengacara Balotelli mengatakan, kliennya tidak datang ke pengadilan karena tak menerima surat panggilan. Untuk kronologisnya, Balotelli ditilang polisi pada 3 Desember 2014 di M62, Tarbock Island, Merseyside.

(gst/ian)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya